KRL Commuter Blue Line Dilempari Batu di Jalur Bekasi-Kranji, Kaca Jendela Pecah

KRL Commuter Blue Line Dilempari Batu di Jalur Bekasi-Kranji, Kaca Jendela Pecah

Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Blue Line relasi Cikarang-Kampung Bandan mengalami aksi vandalisme berupa pelemparan batu oleh orang tak dikenal. Insiden tersebut menyebabkan kaca jendela salah satu rangkaian kereta pecah saat melintas di antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Kranji.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.55 WIB. Kereta yang menjadi sasaran pelemparan merupakan Commuter Line Nomor 5173 dengan rute Cikarang-Kampung Bandan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, membenarkan adanya tindakan vandalisme tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelemparan dilakukan oleh orang yang belum diketahui identitasnya ketika kereta sedang melintas di jalur tersebut.

Akibat kejadian itu, kaca jendela pada pintu keempat di kereta kedelapan mengalami kerusakan hingga pecah. Meski demikian, insiden tersebut dipastikan tidak menimbulkan korban, baik dari kalangan penumpang maupun petugas yang sedang bertugas.

KAI Commuter mengecam tindakan pelemparan yang menyasar sarana transportasi publik tersebut. Perusahaan menilai aksi vandalisme seperti itu dapat membahayakan keselamatan pengguna Commuter Line dan mengganggu keamanan perjalanan kereta.

Setelah menerima laporan kejadian, petugas Pengamanan Stasiun Bekasi segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan. Petugas juga berupaya mencari informasi mengenai pihak yang diduga melakukan pelemparan terhadap rangkaian kereta.

Untuk mencegah risiko bagi penumpang, bagian kaca pintu yang pecah ditutup sementara menggunakan lakban. Penanganan awal tersebut dilakukan agar kondisi kereta tetap aman selama proses operasional berlangsung.

Selanjutnya, kaca yang rusak dijadwalkan untuk diperbaiki dan diganti oleh petugas pemeliharaan sarana di Stasiun Cikarang. Perbaikan diperlukan agar fasilitas kereta dapat kembali digunakan sesuai standar keselamatan.

KAI Commuter mengingatkan masyarakat agar ikut menjaga fasilitas dan prasarana perkeretaapian. Warga, khususnya yang tinggal atau beraktivitas di sekitar jalur rel, diminta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kereta maupun membahayakan perjalanan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku perusakan dapat terancam pidana penjara selama tiga hingga 15 tahun.

Insiden pelemparan batu ini kembali menjadi perhatian terhadap keamanan perjalanan Commuter Line. Selain merusak fasilitas kereta, pecahan kaca akibat lemparan benda keras berpotensi mencederai penumpang yang berada di dalam gerbong.

KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme dan bersama-sama menjaga keselamatan transportasi umum. Kesadaran warga dinilai penting agar perjalanan kereta tetap berlangsung aman dan fasilitas publik dapat digunakan tanpa gangguan.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !