Jokowi Sebut Dirinya Berprofesi sebagai Wiraswasta Saat Ditanya Hakim dalam Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur

Jokowi Sebut Dirinya Berprofesi sebagai Wiraswasta Saat Ditanya Hakim dalam Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan identitas oleh majelis hakim sebelum memberikan keterangan di persidangan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan awal tersebut adalah ketika hakim menanyakan pekerjaan Jokowi saat ini. Pertanyaan itu disampaikan sebagai bagian dari proses verifikasi identitas saksi sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilaksanakan.

“Pekerjaan?” tanya hakim kepada Jokowi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menjawab singkat bahwa dirinya saat ini berprofesi sebagai wiraswasta. Jawaban itu disampaikan secara langsung ketika hakim meminta keterangan mengenai pekerjaan yang dijalankannya sekarang.

Dalam kesempatan yang sama, hakim juga mengonfirmasi keterangan pekerjaan yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP) Jokowi. Hakim menyebut bahwa dalam dokumen identitas tersebut tertulis keterangan sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Jokowi kemudian membenarkan informasi yang disampaikan hakim tersebut. Dengan demikian, dalam pemeriksaan identitas itu terdapat dua keterangan yang dikonfirmasi, yakni jawaban mengenai pekerjaan saat ini sebagai wiraswasta serta keterangan dalam KTP yang mencantumkan statusnya sebagai Presiden ke-7 RI.

Setelah rangkaian pemeriksaan identitas selesai dilakukan, majelis hakim melanjutkan tahapan persidangan dengan mengambil sumpah Jokowi sebagai saksi. Pengambilan sumpah tersebut merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan saksi sebelum memberikan keterangan dalam perkara yang sedang disidangkan.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjadikan Roy Suryo sebagai salah satu terdakwa. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo diduga menyebarkan informasi yang tidak benar berkaitan dengan ijazah Jokowi.

Perkara tersebut diproses melalui jalur hukum dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang dicantumkan dalam dakwaan. Roy Suryo didakwa berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan tersebut juga memuat ketentuan lain dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ketentuan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses hukum tersebut, keterangan saksi menjadi salah satu bagian yang dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara. Kehadiran Jokowi di persidangan diharapkan dapat memberikan keterangan yang berkaitan dengan pokok persoalan yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menjadi bagian dari rangkaian proses peradilan atas perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi. Seluruh tuduhan yang tercantum dalam dakwaan tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !