PALANGKA RAYA – Temuan tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) berbuntut pada evaluasi sejumlah perusahaan kehutanan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyebut terdapat delapan perusahaan yang telah direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan dilaporkan telah mendapatkan keputusan pencabutan izin dari Kementerian Kehutanan.
Persoalan ini mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan ketika melakukan perjalanan darat di wilayah Kalimantan Tengah. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu gelondongan, kendaraan pengangkut kayu, tempat pengolahan kayu, hingga alat berat berupa ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas kehutanan tanpa kelengkapan dokumen legalitas.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan. Menurutnya, delapan perusahaan telah direkomendasikan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan pencabutan izin. Namun, hingga saat ini baru tiga perusahaan yang dipastikan telah dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan.
Keterangan tersebut disampaikan Agustan sebagai respons atas perkembangan penanganan dugaan peredaran kayu ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Ia menjelaskan bahwa langkah evaluasi perusahaan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha kehutanan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan dan tidak memanfaatkan sumber daya hutan dari jalur yang tidak sah.
Temuan kayu gelondongan tersebut sebelumnya terjadi ketika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan perjalanan darat dari Palangka Raya menuju wilayah Barito. Dalam perjalanan pada Sabtu (31/10/2026), Raja Juli melihat tumpukan kayu berukuran besar di pinggir jalan yang diduga tidak dilengkapi tanda legalitas pemanfaatan hasil hutan.
Melihat kondisi tersebut, Raja Juli langsung menghentikan perjalanan dan melakukan pemeriksaan bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Petugas kemudian meminta keterangan kepala desa setempat untuk menelusuri kepemilikan serta asal-usul kayu yang ditemukan. Lokasi penumpukan kayu selanjutnya dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan guna mengamankan lokasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam rangkaian pemeriksaan berikutnya, petugas juga menemukan dua truk yang mengangkut kayu dengan muatan tertutup terpal. Setelah dilakukan pengecekan, kayu yang dibawa kedua kendaraan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen legalitas. Petugas kemudian mengamankan muatan untuk menelusuri asal-usul kayu sekaligus memeriksa keabsahan dokumen pengangkutannya.
Selain tumpukan kayu dan kendaraan pengangkut, Menteri Kehutanan juga menemukan sebuah ekskavator yang berada di kawasan hutan. Keberadaan alat berat tersebut turut diperiksa oleh petugas dan kemudian disegel untuk kepentingan penegakan hukum. Rangkaian temuan itu menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan, pengangkutan, maupun penggunaan alat berat di kawasan hutan harus memiliki dasar perizinan yang sesuai ketentuan.
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya dilakukan terhadap aktivitas penebangan di lapangan. Pemerintah juga perlu memastikan legalitas bahan baku yang digunakan oleh industri pengolahan kayu. Menurutnya, kepemilikan izin untuk menjalankan pabrik pengolahan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kayu yang diproses berasal dari sumber yang sah.
Penanganan kasus tersebut saat ini berada dalam kewenangan tim Gakkum Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri dokumen kepemilikan, asal-usul kayu, legalitas pengangkutan, serta kesesuaian aktivitas perusahaan dengan izin yang dimiliki. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah ditemukan pelanggaran administratif atau dugaan tindak pidana kehutanan.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, turut memberikan tanggapan terhadap temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan hukum harus ditindak tanpa kompromi. Pemerintah provinsi juga menyatakan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan agar pengelolaan sumber daya hutan di wilayahnya berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan kayu, truk, maupun penyegelan alat berat. Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menilai aparat perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali aktivitas peredaran kayu ilegal.
Walhi juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Tengah. Menurut organisasi tersebut, perusahaan yang memiliki izin usaha tetap harus diperiksa sumber bahan bakunya. Legalitas perusahaan tidak serta-merta menjamin seluruh kayu yang diolah atau diperdagangkan berasal dari kawasan dan kegiatan yang sah.
Rekomendasi pencabutan izin terhadap delapan perusahaan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan di Kalimantan Tengah. Meski demikian, status masing-masing perusahaan tetap harus ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan keputusan resmi pemerintah. Sementara itu, penyelidikan terhadap temuan kayu, kendaraan pengangkut, serta alat berat masih menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Melalui penanganan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan aktivitas pemanfaatan hasil hutan berlangsung secara legal dan bertanggung jawab. Penegakan hukum juga perlu menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, sehingga perlindungan kawasan hutan Kalimantan Tengah dapat dilakukan secara menyeluruh.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !