Perawat RS di Bantul Diduga Mengalami Pelecehan oleh Pasien, Korban Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi. korban pelecehan

Perawat RS di Bantul Diduga Mengalami Pelecehan oleh Pasien, Korban Tempuh Jalur Hukum

BANTUL, YOGYAKARTA — Seorang perawat perempuan di salah satu rumah sakit di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalankan tugas. Laporan tersebut kini ditangani oleh Polsek Sewon dan masih dalam tahap penyelidikan.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026. Korban berinisial W (32) saat itu sedang menjalankan tugas keperawatan untuk memeriksa kondisi pasien, termasuk mengukur tekanan darah dan memberikan obat antibiotik.

Menurut keterangan korban, pasien laki-laki berusia 57 tahun yang sedang menjalani rawat inap tersebut sempat berada di luar kamar. Korban kemudian meminta pasien kembali ke ruangan karena hendak melakukan pemeriksaan kesehatan. Pasien diketahui telah dirawat sejak 24 Oktober 2026.

Ketika pemeriksaan berlangsung, pasien memilih duduk meski korban meminta agar ia berbaring. Saat korban memasang alat pengukur tekanan darah pada tangan kanan pasien, terjadi tindakan yang diduga merupakan pelecehan. Korban menyatakan pasien menyentuh bagian tubuhnya tanpa persetujuan.

Korban bereaksi dengan menepis tangan pasien dan menegurnya. Ia kemudian menghentikan pemeriksaan, meninggalkan kamar, serta menghubungi petugas keamanan rumah sakit. Satpam yang datang ke lokasi turut menegur pasien, sementara pihak rumah sakit menghubungi keluarga pasien untuk menangani situasi tersebut.

Korban menyebut keluarga pasien kemudian datang ke rumah sakit. Menurut keterangannya, pasien akhirnya menyampaikan permintaan maaf, tetapi korban merasa respons tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Ia juga menyatakan keluarga pasien sempat meminta agar kasus tidak dibawa ke ranah hukum.

Pihak rumah sakit kemudian mengadakan mediasi dengan keluarga pasien pada 27 Oktober 2026. Namun, korban memilih tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena ingin membatasi kontak langsung dengan pasien yang dilaporkan. Setelah itu, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Agus Rudatiyono, membenarkan adanya laporan dari korban. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi yang telah disebutkan dalam laporan. Pasien yang dilaporkan juga akan dimintai keterangan untuk mengklarifikasi kejadian.

Polisi menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Keterangan korban, saksi, serta pihak terlapor akan menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap peristiwa secara utuh. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.

Korban mengaku peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologisnya. Ia menyampaikan bahwa dirinya sempat merasa sangat terguncang dan telah berkonsultasi dengan psikolog untuk membantu memulihkan keadaan emosionalnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan. Perawat dan tenaga medis lainnya perlu mendapatkan lingkungan kerja yang aman, sehingga dapat menjalankan tugas profesional tanpa menghadapi tindakan yang melanggar batas pribadi maupun keselamatan mereka.

Penanganan laporan oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memastikan dugaan pelecehan diproses sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diingatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dengan menghormati keselamatan, martabat, dan batas pribadi tenaga kesehatan.

Jurnalis : Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !