12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Cek Daftar dan Batas Waktunya

12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Cek Daftar dan Batas Waktunya

Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih memberikan program pemutihan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada November 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan berbagai bentuk insentif, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan pokok tunggakan.

Program pemutihan tidak memiliki bentuk dan masa berlaku yang sama di setiap daerah. Pemerintah provinsi menetapkan sendiri jenis keringanan, persyaratan, kelompok kendaraan yang dapat mengikuti program, serta batas waktu pemanfaatannya. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Memasuki November 2026, sejumlah daerah masih memiliki program keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Beberapa di antaranya bahkan memberikan pembebasan komponen pajak tertentu hingga akhir November atau Desember 2026.

Berikut daftar 12 provinsi yang masih memiliki program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan yang berkaitan dengan periode November 2026:

1. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menjalankan program pemutihan pajak kendaraan periode kedua mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Keringanan diberikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

Dalam program tersebut, wajib pajak mendapatkan penghapusan denda PKB serta keringanan terhadap pokok tunggakan sesuai ketentuan. Untuk skema tertentu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun berjalan dan satu tahun pokok pajak yang tertunggak.

2. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung hingga 22 November 2026. Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda administratif PKB serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

3. Bali

Pemprov Bali memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 11 November 2026. Program tersebut mencakup pembebasan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, serta pembebasan sejumlah denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

4. Jawa Timur

Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahap kedua yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Selain itu, terdapat keringanan khusus bagi sejumlah kelompok. Wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan kendaraan roda dua dapat memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen. Keringanan berbeda juga diberikan bagi kendaraan roda dua yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN, kendaraan yang digunakan untuk transportasi online, serta kendaraan roda tiga.

5. Jawa Tengah

Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Tengah masih berlangsung hingga 28 Desember 2026. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan sanksi administratif atau denda PKB.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya sesuai ketentuan program yang berlaku.

6. Nusa Tenggara Barat

Di Nusa Tenggara Barat, sejumlah program pemutihan telah berakhir, tetapi masih terdapat fasilitas keringanan yang berlaku hingga 19 Desember 2026. Program tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.

7. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan PKB mulai 2 hingga 30 November 2026. Program ini memberikan pembebasan terhadap sejumlah komponen pajak dan denda kendaraan.

Keringanan tersebut antara lain mencakup pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda BBNKB kedua, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia, termasuk aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT, dengan tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan.

8. Kalimantan Utara

Program utama pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara yang berlangsung pada Oktober telah berakhir pada 31 Oktober 2026. Namun, sejumlah fasilitas keringanan tertentu masih dapat berlaku hingga akhir tahun, terutama terkait kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk sesuai ketentuan pemerintah daerah.

9. Banten

Program pemutihan umum di Banten berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Namun, fasilitas tertentu terkait mutasi masuk kendaraan dari luar daerah masih memiliki masa berlaku lebih panjang, yakni hingga 23 Desember 2026. Bentuk keringanan dan besaran diskon mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

10. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung juga berakhir pada 31 Oktober 2026. Program sebelumnya memberikan berbagai keringanan, termasuk penghapusan denda, pengurangan tunggakan berdasarkan usia kendaraan, diskon pajak bagi wajib pajak yang taat, serta keringanan mutasi atau balik nama.

11. Kalimantan Barat

Program pemutihan Kalimantan Barat yang berlangsung sepanjang Oktober 2026 telah berakhir pada akhir bulan tersebut. Program tersebut sebelumnya mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pajak progresif dan BBNKB kedua, serta diskon untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk.

12. Sulawesi Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya serta diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, tidak seluruh program yang masuk dalam daftar daerah penerima keringanan masih terbuka untuk seluruh jenis transaksi selama November. Sejumlah program telah berakhir pada 31 Oktober, sementara fasilitas tertentu masih berlanjut hingga November atau Desember dengan persyaratan berbeda.

Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pemutihan perlu memastikan status program sebelum datang ke kantor Samsat. Dokumen seperti KTP, STNK dan BPKB umumnya diperlukan dalam proses administrasi, sementara persyaratan tambahan dapat berbeda berdasarkan jenis layanan dan kebijakan masing-masing daerah.

Program pemutihan pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan. Karena kebijakan bersifat regional, masyarakat sebaiknya mengecek informasi terbaru dari Bapenda atau Samsat setempat sebelum melakukan pembayaran.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !