TUBAN, 30 OKTOBER 2026
INVESTIGASI LAHAN TKD MARGOMULYO: PENYEWA MENGAKU
SERAHKAN UANG RP25 JUTA TUNAI DI RUMAH SEKDES, KASUS RESMI
BERGULIR KE POLDA JATIM
Kasus dugaan penyelewengan aset negara di tingkat desa kini menggelinding ke ranah
hukum dengan temuan fakta lapangan yang semakin benderang. Tim Investigasi dari Media
Berita Polri Independen secara resmi telah melayangkan Surat Laporan Pengaduan dan Tindakan
Hukum ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait dugaan tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang alih fungsi lahan pertanian, serta manipulasi data sewa Tanah Kas
Desa (TKD) di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal keadilan bagi masyarakat, tim jurnalis
investigasi yang terdiri dari Eva Darmayanti, Ainur Rizal Abidin, dan Ruwito turun langsung
melakukan penelusuran mendalam di lapangan. Selain menyambangi Kantor Desa Margomulyo,
tim jurnalis juga mendatangi kawasan kafe komersial yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut
guna meminta klarifikasi langsung dari pihak penyewa lahan, yakni Taufik.
Dari hasil investigasi di lapangan, tim jurnalis berhasil mendapatkan keterangan krusial
dari Taufik selaku pemilik kafe. Dalam pernyataannya, Taufik membeberkan fakta mengejutkan
bahwa uang sewa lahan sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) telah
diserahkan secara tunai langsung di rumah pribadi Sekretaris Desa (Sekdes) Margomulyo,
Muhammad Ichwanul Kirom. Fakta penyerahan tunai di kediaman pribadi ini memperkuat
dugaan adanya praktik transaksi di luar prosedur resmi kedinasan yang berpotensi merugikan
pendapatan asli desa.
Bambang Sutejo, selaku Kuasa Pendamping sekaligus Penerima Mandat Khusus Warga
Desa Margomulyo, menegaskan bahwa langkah hukum ke tingkat Polda Jatim ini diambil
berdasarkan petisi resmi dan keresahan mendalam dari warga setempat atas pengelolaan aset desa
yang dinilai tidak transparan pasca wafatnya Kepala Desa terdahulu.
“Keterangan langsung dari pihak penyewa ini menjadi bukti petunjuk yang sangat kuat bagi
penyidik. Uang puluhan juta rupiah diserahkan tunai di rumah pribadi perangkat desa, bukan
Halaman 1 dari 2 Tuban, 30 Oktober 2026
Tim Investigasi & Perwakilan
Warga
masuk ke rekening resmi kas desa. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk
mengusut tuntas aliran dana ini karena jelas merugikan masyarakat desa dan memicu eskalasi
konflik sosial,” tegas Bambang Sutejo.
Dalam berkas laporan formal yang diserahkan ke Polda Jatim, Tim Investigasi bersama warga
mendorong empat poin tuntutan hukum utama (Petitum):
Menerima dan meregistrasi Laporan Pengaduan Resmi ini ke dalam Buku Register Perkara
Pidana Ditreskrimsus/Ditreskrimum Polda Jatim untuk segera ditindaklanjuti.
Memanggil dan memeriksa secara formal Muhammad Ichwanul Kirom (Sekretaris Desa
Margomulyo) selaku pihak yang disebut menerima aliran dana tunai, serta Taufik selaku
pengusaha/pemilik kafe komersial untuk dikonfrontir mengenai keabsahan penyerahan uang
tersebut.
Melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tuban, guna mengonfirmasi dan
menguji legalitas rekomendasi alih fungsi lahan pertanian produktif (TKD Bengkok) menjadi
kawasan komersial.
Meminta APH segera memasang garis polisi (police line) atau mengeluarkan instruksi
penghentian aktivitas operasional sementara (Status Quo) di atas lahan objek sengketa demi
menjaga kondusivitas di tengah masyarakat desa selama proses hukum bergulir.
Laporan pengaduan ini diperkuat oleh dukungan penuh dari puluhan warga desa yang
bertindak sebagai saksi lapangan, di antaranya Danumi, Ririn Winarno, Rosyid, Sapran M. Isad
Mumsidi, Hendrik Sugitto, Darji, Syarif Hidayatullah, Gendut, Tarsil, Wajid, Abdul Wahid,
Janandi, Didik Minifola, Warto, Mastula, Kussan, Narko, Hari Marwoto, Muhammad Abdul
Ghofur, dan Agus Priyanto. Dokumen fisik petisi beserta salinan kartu identitas para saksi telah
diserahkan kepada penyidik sebagai lampiran utama berkas laporan.
Tim Investigasi Media Berita Polri Independen menyatakan akan terus mengawal dan
mempublikasikan setiap penanganan perkembangan kasus ini di markas Polda Jatim secara
objektif, transparan, dan berimbang hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum yang bersih.
Jurnalis : Muhammad Jaya
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !