PGI Dukung Polri Proses Hukum 20 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

 

PGI Dukung Polri Proses Hukum 20 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

JAKARTA – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PGI menilai penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti terlibat perlu dilakukan secara tegas, transparan, dan berkelanjutan agar memberikan dampak nyata bagi perlindungan lingkungan hidup.

Ketua Umum PGI, Jacky Manuputty, menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan harus berjalan tanpa pengecualian. Menurutnya, setiap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perusahaan yang memiliki kedekatan dengan pihak-pihak berkuasa.

Jacky menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia mendorong agar proses penyidikan dilanjutkan hingga seluruh pertanggungjawaban hukum dapat dituntaskan. PGI juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan penindakan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Jacky, keberhasilan penanganan kasus karhutla seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah individu atau perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, pelaksanaan denda terhadap korporasi, pemulihan kawasan hutan dan lahan yang terbakar, serta munculnya efek jera menjadi indikator penting dalam menilai keseriusan penegakan hukum lingkungan.

PGI berharap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya menerima sanksi pidana, tetapi juga menjalankan kewajiban pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa dampak kebakaran tidak terus dirasakan masyarakat maupun mengancam keberlangsungan ekosistem di wilayah terdampak.

Selain mendorong penindakan hukum, PGI turut menyoroti pentingnya memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Jacky menilai pencegahan harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah meluas atau ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko munculnya titik api.

Ia berharap Polri dan instansi terkait dapat menjadikan deteksi dini, patroli rutin di kawasan rawan kebakaran, serta respons cepat terhadap kemunculan titik api sebagai bagian dari sistem pencegahan permanen. Menurutnya, langkah antisipasi semacam itu perlu diterapkan secara konsisten, bukan hanya ketika fenomena iklim seperti El Nino berlangsung.

Di sisi lain, Polri sebelumnya mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan korporasi telah mencakup 104 laporan polisi. Dari hasil penanganan tersebut, penyidik menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya melibatkan dugaan tindakan perorangan, tetapi juga terdapat dugaan keterlibatan badan usaha.

Dari total 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengusut dugaan tanggung jawab perusahaan dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan perkara korporasi tersebut juga menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi luas, mulai dari kerusakan kawasan hutan, pencemaran udara akibat asap, gangguan kesehatan masyarakat, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah terdampak. Karena itu, penegakan hukum dan pencegahan dinilai perlu berjalan beriringan.

Dukungan PGI terhadap langkah Polri sekaligus menjadi dorongan agar penanganan kasus karhutla dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada pengumuman penetapan tersangka. Proses hukum yang transparan, pertanggungjawaban perusahaan, pemulihan lingkungan, serta penguatan pengawasan di kawasan rawan kebakaran diharapkan menjadi bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

PGI berharap penegakan hukum terhadap 20 korporasi tersebut dapat berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pencegahan kebakaran hutan dan lahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !