JAKARTA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi muda Betrand Peto memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta pihak yang dilaporkan.
Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso, kepada awak media pada Jumat (30/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari perempuan berinisial ANW selaku pelapor, saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta Betrand Peto yang dikenal dengan nama BP.
Menurut Onkoseno, peningkatan perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penanganan laporan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pada tahap ini, penyidik akan melanjutkan pengumpulan keterangan dan alat bukti guna memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai peristiwa yang menjadi pokok laporan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.
Keberadaan berbagai barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman. Penyidik perlu mencermati kesesuaian antara keterangan pelapor, pihak terlapor, saksi-saksi, dan bukti yang telah diperoleh untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Onkoseno menegaskan bahwa pemeriksaan belum selesai. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun pihak terlapor untuk melengkapi kebutuhan pembuktian. Penentuan status hukum selanjutnya akan mempertimbangkan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW (26) yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah klub malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, peristiwa tersebut diduga berlangsung pada Sabtu dini hari, 12 September 2026. ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan fisik setelah tangannya ditarik oleh pihak terlapor di sekitar pintu toilet tempat hiburan malam tersebut.
Dalam perkembangan laporan tersebut, ANW juga disebut memiliki hasil pemeriksaan medis atau visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada bagian wajah dan leher. Temuan medis tersebut kini menjadi salah satu bukti yang didalami penyidik bersama rekaman CCTV, dokumentasi luka, dan percakapan melalui media sosial.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, peningkatan status tersebut tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. Proses penyidikan bertujuan mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Dengan demikian, kepolisian masih memiliki sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Pemeriksaan tambahan dan pendalaman seluruh alat bukti akan menjadi dasar bagi penyidik dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus yang melibatkan Betrand Peto ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan seksual yang harus ditangani secara serius dan profesional. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara hak pelapor untuk memperoleh perlindungan dan keadilan juga perlu dijamin selama proses hukum berlangsung.
Hingga Jumat (30/10/2026), Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta mendalami bukti yang telah diamankan. Kepastian mengenai status hukum pihak terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !