Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah, dalam rangka pengembangan penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menyasar enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terhadap enam perusahaan tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas keenam perusahaan yang menjadi lokasi penggeledahan.
“Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik dan selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik.
Budi menyampaikan dokumen serta barang elektronik tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang sedang dikumpulkan KPK. Analisis terhadap barang bukti dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Penggeledahan enam perusahaan itu merupakan rangkaian dari langkah KPK setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Dalam penyidikan baru tersebut, KPK fokus mendalami dugaan persoalan dalam proses pita cukai rokok. Pita cukai merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam pemungutan cukai pada produk hasil tembakau.
KPK juga mendalami dugaan adanya pemberian atau kickback dalam proses pengurusan pita cukai. Namun, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pendalaman untuk memastikan modus serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain dugaan pemberian kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai, KPK juga membuka kemungkinan adanya modus lain yang berkaitan dengan proses pita cukai. Karena penyidikan masih berada pada tahap awal, lembaga tersebut belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan ini, KPK menyebut dugaan tindak pidana yang diusut berkaitan dengan penerimaan negara dan potensi kerugian keuangan negara. Perkiraan awal kerugian negara yang sedang didalami penyidik disebut mencapai angka triliunan rupiah.
KPK menyatakan penghitungan tersebut masih merupakan angka awal dan proses penyidikan terus berjalan. Barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk enam perusahaan terafiliasi PT Djarum, akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Hingga saat ini, KPK belum merinci nama keenam perusahaan yang digeledah maupun menjelaskan secara spesifik dokumen dan barang elektronik yang diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !