Keberadaan tiga bangunan rumah kos di kawasan Kandangan Jaya, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, memicu keresahan warga. Salah satu bangunan diketahui memiliki enam lantai dengan ketinggian sekitar 15 meter dan berdiri di tengah kawasan permukiman. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga melaporkan kerusakan pada rumah mereka, mulai dari dinding retak hingga bagian teras yang mengalami penurunan.
Keluhan warga kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota Surabaya melalui pemeriksaan di lokasi. Petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi kawasan tersebut setelah menerima laporan masyarakat melalui kanal Lapor Cak Eri. Dari hasil pemeriksaan awal, pemerintah menemukan persoalan terkait perizinan serta kondisi struktur bangunan.
Bangunan yang menjadi perhatian berada di sekitar Jalan Kandangan Jaya Gang 5. Pemkot Surabaya menyebut terdapat tiga bangunan yang ditertibkan. Satu bangunan masih dalam tahap pembangunan, sedangkan dua lainnya telah digunakan sebagai rumah kos. Ketiganya kemudian dipasangi stiker pelanggaran dan diminta menghentikan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keresahan warga tidak terlepas dari kondisi sejumlah rumah yang berada di sekitar bangunan tersebut. Salah satu warga, Nining, melaporkan teras rumahnya mengalami penurunan sekitar 5 hingga 10 sentimeter. Bagian pagar dan teras depan juga mengalami keretakan, sementara kusen pintu rumahnya menjadi miring hingga menyulitkan pintu atau jendela untuk dibuka. Kerusakan serupa disebut terlihat di sejumlah bagian dalam rumah.
Warga lain, Susanto, yang tinggal di Kandangan Jaya Gang 4, juga mengeluhkan munculnya keretakan pada bangunan miliknya. Rumah yang sekaligus digunakan sebagai tempat usaha kos tersebut berada di belakang bangunan kos enam lantai. Menurut keterangannya, keretakan mulai terlihat setelah bangunan bertingkat tersebut berdiri.
Sejumlah warga menduga pembangunan bangunan bertingkat tersebut berkaitan dengan kerusakan yang muncul di rumah mereka. Kekhawatiran semakin besar karena bangunan enam lantai itu berdiri sangat dekat dengan hunian warga. Namun, dugaan tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai penyebab keretakan. Untuk memastikan hubungan antara pembangunan dengan kerusakan rumah, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap struktur bangunan, kondisi tanah, fondasi, serta faktor lain di sekitar lokasi.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya menemukan adanya persoalan yang lebih luas pada bangunan tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan struktur salah satu bangunan kos tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan keselamatan. Pemerintah juga menemukan bahwa perizinan bangunan belum lengkap. :
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menyangkut dokumen perizinan. Pemerintah juga mengecek kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan ketentuan hunian yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, rumah kos di kawasan hunian memiliki ketentuan mengenai jumlah kamar, kapasitas penghuni, serta peruntukannya.
Pemkot juga menyoroti kapasitas parkir di kawasan tersebut. Bangunan dengan jumlah penghuni yang cukup banyak dinilai membutuhkan fasilitas parkir yang memadai. Pemerintah menemukan persoalan terkait ketersediaan lahan parkir sehingga aspek tersebut turut menjadi bagian dari evaluasi terhadap rumah kos yang ditertibkan.
Penertiban kemudian dilakukan Satpol PP Surabaya dengan memasang stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Pemilik diminta menghentikan pembangunan pada bangunan yang masih dikerjakan. Sementara itu, dua rumah kos yang telah beroperasi juga diminta menghentikan kegiatan dan memberikan kesempatan kepada para penghuni untuk pindah dalam waktu sekitar tujuh hari.
Apabila pemilik tidak mematuhi perintah tersebut, Satpol PP menyatakan dapat melakukan penyegelan. Langkah itu merupakan bagian dari penegakan aturan bangunan setelah pemerintah menemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Persoalan utama yang masih harus dipastikan adalah penyebab kerusakan rumah warga. Retakan dinding, pagar yang pecah, kusen yang miring, hingga teras yang ambles memang dilaporkan terjadi di sekitar lokasi pembangunan. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada hasil pemeriksaan teknis yang secara definitif menyatakan seluruh kerusakan tersebut disebabkan oleh pembangunan kos enam lantai.
Pemeriksaan lebih mendalam menjadi penting untuk mengetahui kondisi struktur bangunan kos sekaligus kondisi rumah warga yang terdampak. Kajian tersebut diperlukan agar penanganan tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi didukung data teknis mengenai kemungkinan pengaruh pekerjaan konstruksi terhadap bangunan di sekitarnya.
Pemkot Surabaya selanjutnya masih melakukan evaluasi terhadap perizinan, struktur, pemanfaatan bangunan, serta dampaknya terhadap lingkungan. Sementara itu, warga berharap persoalan kerusakan rumah mereka mendapatkan kepastian dan penanganan yang jelas, termasuk mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya pemeriksaan teknis membuktikan adanya hubungan antara pembangunan kos dengan kerusakan tersebut.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !