Silmy Karim Didakwa dalam Perkara Pemerasan Rp168,9 Miliar dan Gratifikasi Rp33,8 Miliar

Silmy Karim Didakwa dalam Perkara Pemerasan Rp168,9 Miliar dan Gratifikasi Rp33,8 Miliar

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar.

Selain perkara pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp33,8 miliar. Jaksa merinci penerimaan tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas dengan nilai Rp31.381.119.000. Seluruh dugaan penerimaan tersebut kini menjadi bagian dari materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan pemerasan dilakukan dalam proses pengurusan sejumlah dokumen izin tinggal WNA. Praktik tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan maupun pengurusan izin tinggal, termasuk Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa (ITKT), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta proses perubahan status izin tinggal melalui biro jasa atau pihak terkait.

Jaksa mendakwa Silmy melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Dari keseluruhan dugaan penerimaan dalam perkara tersebut, Silmy disebut memperoleh Rp1,2 miliar untuk memperkaya diri.

Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan oleh sejumlah pihak lainnya. Saffar Muhammad Godam disebut menerima Rp500 juta, Jaya Saputra sekitar Rp6,53 miliar, Tessar Bayu Setyaji sekitar Rp2,88 miliar, dan Bagus Bramantyo sekitar Rp4,24 miliar. Sementara itu, Juniadi Sri Priambudi disebut menerima sekitar Rp16,30 miliar dan Gusti Benardiansyah sekitar Rp50,96 miliar. Seluruh angka tersebut merupakan uraian dalam dakwaan jaksa yang masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Dalam perkara gratifikasi, jaksa menyebut uang tunai Rp2,56 miliar diterima melalui sejumlah setoran yang antara lain tercatat dengan keterangan “Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS”. Salah satu penerimaan disebut sebesar Rp960 juta pada 19 Agustus 2025. Selain itu, terdapat setoran rutin dengan nilai Rp160 juta per bulan yang berlangsung hingga Mei 2026 dan jika digabungkan dengan penerimaan lainnya menghasilkan total Rp2,56 miliar.

Jaksa juga mempersoalkan kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy dengan nilai total Rp31,381 miliar. Pembelian saham tersebut disebut berlangsung secara bertahap sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025. Jaksa mendalilkan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, dalam persidangan terungkap dugaan bahwa Bagus Bramantyo pernah membayarkan biaya pendidikan S3 Silmy di Universitas Brawijaya. Jaksa menyebut pembayaran tersebut dilakukan pada Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp50 juta. Informasi tersebut turut dicantumkan dalam uraian dakwaan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Silmy, Soesilo Aribowo, membantah bahwa uang Rp168,9 miliar yang disebut dalam dakwaan merupakan milik kliennya. Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp2,5 miliar yang disebut sebagai gratifikasi merupakan dana operasional wakil menteri dan menurut pihaknya memiliki dasar aturan. Tim hukum juga menilai terdapat hal yang perlu dipersoalkan dalam konstruksi dakwaan jaksa.

Tim penasihat hukum Silmy selanjutnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pihak kuasa hukum meminta waktu sekitar satu pekan untuk menyiapkan pembelaan awal tersebut, dan majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim hukum terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, berbagai tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan masih akan diuji melalui tahapan persidangan, termasuk melalui pemeriksaan alat bukti, saksi, serta argumentasi dari jaksa dan pihak terdakwa.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan setelah jaksa membacakan dakwaan mengenai dugaan pemerasan dan gratifikasi. Besarnya nilai uang yang disebut dalam dakwaan serta keterlibatan sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi membuat proses pembuktian perkara ini menjadi bagian penting untuk menentukan fakta hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Jurnalis : Damara Rizzky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !