Polresta Malang Kota menetapkan seorang warga berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur. Pria asal Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, itu diduga menjadi pemicu kebakaran setelah membuang puntung rokok di area rumpun bambu yang berada di sekitar lahan pertanian dekat TPA.
Penetapan K sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 15 saksi. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari warga di sekitar lokasi serta petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik mengarah pada dugaan bahwa sumber awal api berasal dari aktivitas K di lahan yang berada di sisi selatan TPA.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adhi Prihantoro menjelaskan, K saat itu sedang membersihkan lahan sekaligus memanen tanaman. Setelah selesai bekerja, K diduga membuang puntung rokok ke arah rumpun bambu atau barongan tanpa memastikan puntung tersebut telah benar-benar padam.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, K kemudian meninggalkan lokasi. Ketika kembali, api disebut sudah membesar dan merambat di sekitar area tersebut. Polisi menduga bara dari puntung rokok kemudian memicu kebakaran yang meluas hingga mencapai gunungan sampah di dalam kawasan TPA Supit Urang.
Kondisi lingkungan yang kering serta tiupan angin diduga turut mempercepat penyebaran api. Kebakaran yang bermula dari kawasan sekitar TPA kemudian merambat ke tumpukan sampah dan membakar area yang luas. Dampaknya, proses pemadaman membutuhkan waktu berhari-hari karena api juga muncul dari bagian dalam timbunan sampah.
Kebakaran TPA Supit Urang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Api membakar kawasan gunungan sampah dan sempat meluas hingga sekitar 14-15 hektare. Penanganan di lapangan menghadapi sejumlah kendala, termasuk angin, medan yang sulit, serta karakter timbunan sampah yang memungkinkan bara api bertahan di bagian bawah permukaan.
Petugas gabungan dari pemadam kebakaran dan sejumlah instansi terkait kemudian melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan api. Pemadaman tidak hanya dilakukan terhadap kobaran yang terlihat di permukaan, tetapi juga melalui proses pendinginan dan penyekatan untuk mencegah api kembali menyebar dari bagian dalam timbunan sampah.
Dalam penyidikan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa korek api yang diduga digunakan K untuk menyalakan rokok. Polisi turut mengamankan barang lain yang berkaitan dengan keberadaan K di lokasi saat kebakaran mulai terjadi, termasuk pakaian dan kendaraan yang digunakan.
Untuk memastikan rangkaian kejadian dan sumber api, Satreskrim Polresta Malang Kota menggandeng tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Pemeriksaan forensik tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti serta membantu penyidik memastikan hubungan antara titik awal api dan dugaan kelalaian tersangka.
Atas perkara tersebut, K disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 KUHP mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan unsur kelalaian. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Penetapan K sebagai tersangka belum mengakhiri proses penyidikan. Polisi masih mendalami bagaimana api dari lokasi awal dapat merambat hingga masuk ke kawasan TPA dan memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan laboratorium.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !