Peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menyatakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak mewajibkan negara anggotanya untuk mengadopsi aturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar serta non-conviction based (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan ke dalam hukum nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Yadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, ketentuan dalam UNCAC terkait kedua mekanisme tersebut pada dasarnya memberikan ruang bagi negara peserta untuk mempertimbangkan penerapannya dengan memperhatikan konstitusi dan sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Yadi merujuk pada Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 yang membahas illicit enrichment dan perampasan aset tanpa pemidanaan. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap negara yang telah meratifikasi UNCAC. Karena itu, penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi hukum nasional agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik.
Menurut Yadi, pembahasan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset di berbagai negara setidaknya mencakup sejumlah persoalan penting, antara lain illicit enrichment, non-conviction based asset forfeiture, serta mekanisme pembuktian. Ia menilai ketiga isu tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan tidak semata-mata diadopsi karena menjadi bagian dari wacana global pemberantasan korupsi.
Dalam hal illicit enrichment, Yadi menilai penerapannya di sejumlah negara justru dapat menimbulkan kerumitan. Salah satu persoalan yang disorot adalah munculnya persepsi bahwa seluruh pejabat atau penyelenggara negara berada dalam posisi yang patut dicurigai apabila terdapat peningkatan kekayaan yang sulit dijelaskan.
Ia juga menekankan pentingnya asas legalitas, termasuk prinsip lex certa dan lex stricta, dalam menentukan apakah suatu peningkatan kekayaan dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang melanggar hukum. Menurut Yadi, ukuran peningkatan kekayaan tidak dapat dilepaskan dari sistem dan kondisi hukum yang berlaku di suatu negara.
Yadi kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan Amerika Serikat. Ia menyebut pejabat publik di negara tersebut terlebih dahulu melepaskan bisnisnya ketika mulai menduduki jabatan sehingga perubahan atau penambahan kekayaan selama masa jabatan dapat lebih mudah diukur. Sementara itu, menurutnya, kondisi di Indonesia berbeda karena pegawai negeri sipil maupun pejabat politik masih diperbolehkan memiliki kegiatan bisnis dalam batas ketentuan yang berlaku.
Perbedaan tersebut, lanjut Yadi, turut menjadi tantangan dalam mengukur perubahan kekayaan pejabat di Indonesia. Ia menilai kondisi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap proses pengukuran melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terutama ketika harus menentukan apakah perubahan kekayaan seseorang berkaitan dengan sumber yang sah atau tidak.
Selain illicit enrichment, Yadi menyoroti penerapan mekanisme non-conviction based di sejumlah negara. Menurut dia, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana juga dapat menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan proses pembuktian dan biaya hukum yang harus dikeluarkan.
Ia mencontohkan kasus di Amerika Serikat ketika terdapat penyitaan uang senilai sekitar 5.000 dolar AS yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Menurut Yadi, proses pembuktian dalam mekanisme tersebut dapat menjadi rumit dan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik aset untuk membuktikan perkara bahkan dapat jauh lebih besar dibandingkan nilai aset yang disita.
Perdebatan mengenai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia. Dalam pembahasan sebelumnya, konsep non-conviction based forfeiture dirancang sebagai salah satu mekanisme yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu, di samping mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana.
Di sisi lain, UNCAC memang memuat ketentuan mengenai perampasan dan pemulihan aset serta meminta negara pihak mempertimbangkan langkah tertentu untuk memungkinkan perampasan hasil tindak pidana korupsi tanpa didahului pemidanaan dalam keadaan tertentu. Namun, Yadi menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut tetap perlu mempertimbangkan konstitusi dan sistem hukum masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari upaya mencari mekanisme hukum yang dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Karena itu, masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan peneliti, menjadi bagian dari proses pembahasan di DPR.
Pernyataan Yadi dalam RDPU tersebut menempatkan persoalan kesesuaian mekanisme perampasan aset dengan sistem hukum nasional sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, penerapan illicit enrichment maupun non-conviction based tidak hanya berkaitan dengan efektivitas pemberantasan tindak pidana, tetapi juga dengan asas legalitas, proses pembuktian, serta perlindungan terhadap hak pemilik aset.
Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset selanjutnya masih menjadi ranah pembentuk undang-undang. Masukan mengenai penerapan UNCAC, mekanisme perampasan tanpa pemidanaan, serta konsekuensi hukumnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !