Islam mengajarkan umat manusia untuk menjaga keseimbangan alam dan memperlakukan seluruh makhluk hidup dengan baik. Prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarmanusia, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam melindungi tumbuhan, hewan, serta lingkungan yang menjadi tempat berlangsungnya kehidupan. Karena itu, tindakan merusak habitat satwa liar, menghancurkan sarang, atau melakukan pembakaran yang menyebabkan hewan tersiksa dan kehilangan tempat tinggal menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dari perspektif ajaran Islam.
Habitat merupakan bagian penting bagi kelangsungan hidup satwa. Hutan, kawasan rawa, sungai, pesisir, dan berbagai ekosistem lainnya menyediakan sumber makanan, tempat berlindung, serta ruang bagi satwa untuk berkembang biak. Ketika lingkungan tersebut mengalami kerusakan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh hewan yang hidup di dalamnya, tetapi juga dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Dalam ajaran Islam, manusia diberikan tanggung jawab sebagai khalifah di bumi untuk memelihara kehidupan dan tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-A’raf ayat 56, yang berisi larangan membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Ayat ini menjadi salah satu landasan moral bagi umat Islam untuk menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang merugikan makhluk hidup.
Selain itu, Surah Ar-Rum ayat 41 menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut dapat terjadi akibat perbuatan manusia. Pesan tersebut relevan dengan persoalan lingkungan saat ini, termasuk kerusakan hutan, pencemaran air, pembakaran lahan, serta hilangnya habitat satwa akibat aktivitas manusia yang tidak memperhatikan keseimbangan alam. Ayat tersebut juga mengingatkan bahwa tindakan manusia terhadap lingkungan dapat membawa akibat yang harus ditanggung bersama.
Prinsip perlindungan terhadap satwa juga tercermin dalam hadis Rasulullah SAW. Dalam riwayat Abu Dawud, terdapat kisah mengenai sarang semut yang dibakar. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa tidak sepatutnya menyiksa dengan api selain Tuhan yang menciptakan api. Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai larangan menyiksa hewan menggunakan api, termasuk tindakan membakar sarang atau tempat tinggal satwa yang mengakibatkan penderitaan.
Dalam penjelasan fikih Islam, tindakan terhadap hewan harus mempertimbangkan prinsip ihsan, yaitu memperlakukan makhluk hidup dengan baik dan menghindari penderitaan yang tidak diperlukan. Prinsip ini tidak hanya berkaitan dengan hewan peliharaan atau hewan yang dikonsumsi manusia, tetapi juga menjadi pertimbangan dalam memperlakukan satwa liar. Bahkan ketika terdapat alasan tertentu yang membenarkan tindakan terhadap hewan yang membahayakan, cara yang digunakan tetap harus memperhatikan larangan menyiksa secara berlebihan.
Dengan demikian, pembakaran hutan atau perusakan habitat yang dilakukan tanpa mempertimbangkan keselamatan satwa dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan makhluk hidup dalam Islam. Kerusakan tersebut berpotensi menyebabkan satwa kehilangan sumber makanan, tempat berlindung, dan lokasi berkembang biak. Dalam kondisi tertentu, satwa yang kehilangan habitat juga dapat keluar menuju perkebunan atau permukiman penduduk sehingga meningkatkan risiko konflik antara manusia dan satwa liar.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem, MUI menegaskan pentingnya memperlakukan satwa langka dengan baik serta melakukan upaya perlindungan dan pelestarian demi menjamin keberlangsungan hidupnya.
Dalam fatwa tersebut, perlindungan satwa mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan tempat tinggal, serta penjagaan habitat agar tetap mendukung kehidupan dan perkembangbiakan satwa. Upaya lain yang ditekankan meliputi pencegahan perburuan dan perdagangan ilegal, pengendalian konflik antara manusia dan satwa, serta penerapan prinsip kesejahteraan hewan.
MUI juga menetapkan bahwa membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram, kecuali dalam keadaan yang dibenarkan oleh syariat. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pelestarian satwa bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga kehidupan.
Selain Fatwa Nomor 14 Tahun 2014, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa ini menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, maupun dampak buruk lainnya. Ketentuan tersebut memperkuat pentingnya mencegah praktik pembakaran yang mengancam keselamatan manusia dan makhluk hidup.
Perlindungan habitat satwa juga memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur larangan terhadap sejumlah tindakan yang mengancam satwa dilindungi, termasuk perusakan atau pemusnahan telur dan sarangnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d.
Ketentuan pidana atas pelanggaran tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d undang-undang yang sama. Bagi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, undang-undang menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada unsur perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan hukum tersebut menunjukkan bahwa perlindungan satwa dan habitatnya juga merupakan bagian dari upaya negara menjaga keanekaragaman hayati. Kerusakan lingkungan dapat menimbulkan dampak berantai, mulai dari berkurangnya populasi satwa hingga terganggunya fungsi ekosistem. Oleh sebab itu, kegiatan pembangunan, pengelolaan lahan, dan pemanfaatan sumber daya alam perlu memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta ketentuan konservasi yang berlaku.
Upaya menjaga habitat satwa dapat dilakukan melalui pencegahan pembakaran hutan dan lahan, penghentian perburuan ilegal, perlindungan kawasan konservasi, pemulihan ekosistem yang rusak, serta edukasi kepada masyarakat. Apabila ditemukan satwa liar yang terancam akibat kebakaran atau kehilangan habitat, penanganannya perlu dilakukan dengan cara yang aman dan melibatkan pihak berwenang sesuai kebutuhan.
Pada akhirnya, ajaran Islam dan peraturan perundang-undangan Indonesia sama-sama memberikan perhatian terhadap pentingnya menjaga kehidupan dan mencegah kerusakan lingkungan. Melindungi habitat satwa berarti menjaga ruang hidup berbagai makhluk sekaligus mempertahankan keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia. Kesadaran tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan alam secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan keselamatan makhluk hidup lainnya.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !