Ruben Onsu Optimistis Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Kantongi 61 Alat Bukti

Ruben Onsu Optimistis Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Kantongi 61 Alat Bukti

Perkara gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah proses persidangan tersebut, pihak Ruben Onsu menyatakan tetap optimistis dapat memperjuangkan hak asuh anak berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada majelis hakim.

Optimisme itu disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Minola, sikap optimistis merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menjalani perkara hukum yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Minola mengatakan pihaknya tentu berharap bukti-bukti yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap sepenuhnya berada di tangan hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kalau rasa optimisme kan kita harus optimis. Kan kita kan nggak mungkin berjuang dengan pesimis, ya. Jadi saya kira semua pihak yang berperkara pasti dia akan optimis bahwa perkaranya akan dia menangkan dengan bukti-bukti yang dia berikan,” ujar Minola.

Ia juga menyadari bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh argumentasi serta bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak. Karena itu, pihak Ruben tetap menghormati sudut pandang hukum yang nantinya digunakan hakim dalam mengambil keputusan.

Minola menjelaskan, hakim dapat memiliki pertimbangan yang sejalan dengan pihak Ruben maupun dengan pihak Sarwendah selaku tergugat. Apabila hakim menilai bukti dan argumentasi Ruben memiliki dasar yang kuat, putusan nantinya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan majelis hakim.

“Hakim bisa sependapat dengan cara pandang orang lain atau Tergugat, atau sebaliknya hakim sependapat dengan apa yang kita sampaikan, maka putusannya tentu akan memberikan kemenangan untuk kita. Tapi kalau kita sih yakin bahwa kita harus optimis,” tutur Minola.

Sementara itu, proses persidangan perkara hak asuh anak tersebut telah memasuki tahapan pembuktian. Pihak Ruben Onsu selaku penggugat telah menjalani dua kali agenda penyerahan bukti tertulis kepada pengadilan.

Menurut Minola, proses pembuktian dari pihaknya belum sepenuhnya berakhir. Setelah tahapan pemeriksaan saksi, masing-masing pihak masih akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan bukti terakhir dalam persidangan.

“Dua kali sudah kami lakukan bukti tertulisnya. Tapi nanti kita akan dikasih kesempatan setelah saksi, bukti terakhir kepada masing-masing pihak. Jadi mungkin masih ada,” jelas Minola.

Dalam agenda pembuktian yang berlangsung pada pertengahan Oktober 2026, pihak Ruben Onsu disebut telah menyerahkan sebanyak 61 alat bukti. Bukti tersebut terdiri atas dokumen surat dan rekaman video yang diajukan untuk mendukung dalil-dalil dalam gugatan hak asuh anak.

Gugatan tersebut didaftarkan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Dalam perkara itu, pihak Ruben menyoroti sejumlah persoalan, antara lain pembagian waktu untuk bertemu dengan anak yang dinilai tidak seimbang, kondisi lingkungan pengasuhan, serta dugaan eksploitasi anak.

Di sisi lain, Sarwendah melalui kuasa hukumnya juga menyatakan akan mempertahankan hak asuh anak. Tim hukum Sarwendah tengah menyiapkan bukti-bukti tandingan untuk menjawab dalil yang diajukan pihak Ruben dalam persidangan.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya memberikan perhatian penuh terhadap perkara tersebut. Ia menyebut keselamatan dan masa depan anak menjadi prioritas Sarwendah selama proses hukum berlangsung.

Perkara hak asuh ini merupakan perkembangan lanjutan dari persoalan yang muncul setelah Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai. Proses hukum kini masih berjalan sehingga belum terdapat putusan akhir mengenai pihak yang akan memperoleh hak asuh anak.

Dengan tahapan pembuktian yang masih berlangsung, kedua pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing kepada majelis hakim. Putusan mengenai gugatan tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan perkara dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh pengadilan.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !