Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi dan trading aset kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Penghentian dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai tidak ditemukan peristiwa pidana pada laporan pertama, sementara pada laporan kedua belum terdapat bukti yang cukup untuk menghubungkan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, terdapat dua laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat oleh pelapor berinisial Y pada 9 Januari 2026. Laporan tersebut ditangani oleh Subdit I Ditressiber.
Menurut Budi, penyelidikan terhadap laporan Y dihentikan pada 14 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan. Dengan hasil tersebut, proses penyelidikan pada laporan pertama dinyatakan dihentikan.
Selain laporan Y, terdapat laporan kedua dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan oleh pelapor berinisial RR pada 19 Januari 2026. Perkara tersebut ditangani oleh Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya. Dalam prosesnya, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Polisi juga telah memeriksa pihak yang dilaporkan serta meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait. Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, penyidik menggelar perkara pada 15 September 2026. Hasilnya, penyelidikan laporan kedua juga disepakati untuk dihentikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan.
Penghentian penyelidikan laporan kedua kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan pada 28 September 2026. Dengan demikian, dua laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan aset kripto tersebut sama-sama telah dihentikan pada tahap penyelidikan, meskipun alasan penghentiannya berbeda.
Meski demikian, penanganan laporan kedua masih memiliki kemungkinan untuk kembali dibahas. Kuasa hukum pelapor telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polda Metro Jaya menyatakan gelar perkara khusus tersebut direncanakan untuk dilaksanakan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan berdasarkan hasil proses tersebut.
Kepolisian juga memberikan kesempatan kepada pelapor atau pihak yang merasa menjadi korban untuk menyerahkan bukti baru yang berkaitan dengan perkara. Bukti tambahan tersebut nantinya dapat dianalisis lebih lanjut oleh penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah sejumlah anggota Akademi Crypto mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti arahan investasi aset kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada. Timothy Ronald diketahui merupakan salah satu pendiri Akademi Crypto, platform edukasi mengenai aset kripto yang cukup dikenal melalui media sosial.
Sejumlah pihak yang mengaku mengalami kerugian sebelumnya menduga adanya praktik penipuan dan manipulasi pasar dalam aktivitas investasi tersebut. Nilai kerugian yang diklaim oleh para pihak yang merasa dirugikan juga disebut mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Namun, klaim tersebut merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak pelapor yang kemudian menjadi materi penyelidikan kepolisian.
Dalam perkembangan terbarunya, polisi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan pertama tidak menemukan peristiwa pidana. Sementara untuk laporan kedua, penyidik menyatakan bukti yang tersedia belum cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan.
Dengan penghentian tersebut, proses hukum terhadap dua laporan itu untuk sementara berhenti pada tahap penyelidikan. Khusus laporan yang ditangani Subdit IV, perkembangan berikutnya masih menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus serta kemungkinan adanya bukti baru yang disampaikan oleh pelapor.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !