JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Dukungan tersebut dilatarbelakangi temuan sejumlah zat berbahaya dan narkotika dalam cairan vape atau liquid yang dinilai berpotensi menjadi celah baru dalam peredaran narkoba. Persoalan ini menjadi perhatian karena penggunaan rokok elektrik semakin berkaitan dengan tantangan pengawasan terhadap penyalahgunaan zat terlarang.
Sahroni menilai temuan narkotika dalam cairan vape perlu ditanggapi melalui langkah tegas dan terukur. Menurutnya, rokok elektrik yang semula dikenal sebagai produk alternatif merokok berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang. Kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait agar penyalahgunaan produk tersebut tidak semakin meluas di masyarakat.
Usulan pelarangan vape kembali menjadi sorotan setelah Kapolri Suyudi Ario Seto menyinggung perkembangan modus peredaran narkotika dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida di Belawan, Sumatera Utara, pada Jumat (23/10/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolri menyoroti perubahan bentuk narkotika yang tidak hanya ditemukan dalam bentuk padat, tetapi juga cair. Cairan tersebut dinilai dapat disamarkan melalui produk rokok elektrik sehingga membutuhkan pengawasan dan pemeriksaan khusus.
Kapolri menilai cairan dalam cartridge vape berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang. Secara kasatmata, cairan yang mengandung narkotika dapat sulit dibedakan dari liquid biasa, terutama apabila menggunakan kemasan dan aroma yang menyerupai produk komersial. Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat karena identifikasi kandungan tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat warna, bentuk, atau mencium aromanya.
Persoalan ini sebelumnya juga dibahas dalam rapat kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komisi III DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika pada April 2026. Dalam forum tersebut, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan hasil pengujian laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Dari jumlah tersebut, 11 sampel ditemukan mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran mengenai penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi zat berbahaya. Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang penggunaannya memerlukan pengawasan medis. Penyalahgunaan zat tersebut di luar peruntukannya dapat menimbulkan risiko kesehatan serius. Sementara itu, keberadaan kanabinoid sintetis dan metamfetamina dalam sebagian sampel memperlihatkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran cairan vape yang dicurigai mengandung zat terlarang.
Meski demikian, hasil pemeriksaan terhadap sampel tertentu tidak berarti seluruh produk vape mengandung narkotika. Pemeriksaan laboratorium tetap diperlukan untuk memastikan kandungan setiap produk yang dicurigai. Pembedaan ini penting agar penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba dilakukan berdasarkan bukti, sekaligus memberikan kepastian dalam penerapan aturan terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Wacana pelarangan vape juga telah menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pemerintah mengenai pengawasan rokok elektrik. Pada Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga terkait memperketat tata kelola perdagangan rokok elektronik, termasuk pengawasan jalur impor dan distribusinya. Pemerintah juga menyampaikan bahwa opsi pelarangan total dapat dipertimbangkan apabila hasil kajian bersama menunjukkan risiko yang lebih besar serta penyalahgunaan yang terus berlanjut.
Di lingkungan DPR, pembahasan mengenai pelarangan vape tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap peredaran narkotika, tetapi juga menyangkut penyusunan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif. Komisi III DPR memiliki peran dalam pembahasan persoalan hukum dan pemberantasan narkotika, termasuk melalui pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Karena itu, usulan pelarangan perlu diselaraskan dengan hasil kajian lembaga terkait dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, pencegahan melalui edukasi masyarakat juga menjadi aspek penting. Konsumen perlu memahami bahwa kandungan cairan vape tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan aroma, warna, atau kemasan. Produk yang tidak jelas asal-usulnya berisiko mengandung bahan yang tidak sesuai dengan keterangan penjual. Pengawasan distribusi, pemeriksaan laboratorium, serta penindakan terhadap pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika diperlukan untuk menekan risiko tersebut.
Apabila pelarangan total menjadi pilihan kebijakan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha, pedagang, dan pihak lain yang bergantung pada industri rokok elektrik. Pembahasan mengenai masa transisi, pengawasan perdagangan, dan kepastian aturan dapat menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan. Langkah tersebut penting agar tujuan pemberantasan narkotika berjalan seiring dengan penerapan regulasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan Ahmad Sahroni terhadap usulan Kapolri menunjukkan adanya dorongan dari parlemen untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Namun, usulan pelarangan secara menyeluruh tetap memerlukan tindak lanjut melalui kajian dan mekanisme kebijakan yang berwenang. Hingga keputusan resmi ditetapkan, pengawasan terhadap cairan vape, pemeriksaan kandungan produk, dan penindakan terhadap peredaran narkotika menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !