Polda Jatim Selidiki Penyebab Karhutla Bromo yang Tewaskan Empat Orang, Olah TKP dan Periksa Saksi

Polda Jatim Selidiki Penyebab Karhutla Bromo yang Tewaskan Empat Orang, Olah TKP dan Periksa Saksi

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, tersebut menelan empat korban jiwa dan menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka bakar serius.

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk penyebab kebakaran serta faktor yang membuat sejumlah petugas dan relawan terjebak di tengah kobaran api. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, penyebab pasti kejadian masih belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tim identifikasi atau Inafis bersama personel Satreskrim Polres Probolinggo telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa.

Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, kepolisian juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Informasi dari para saksi diperlukan untuk mencocokkan kronologi, mengetahui kondisi di sekitar titik kebakaran, serta memahami situasi ketika para petugas dan relawan berupaya melakukan pemadaman.

Kronologi Awal Kebakaran di Kawasan Bromo

Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, sekitar 12 orang berangkat menuju lokasi kebakaran pada pukul 09.00 WIB untuk membantu proses pemadaman. Mereka terdiri atas petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, anggota Masyarakat Peduli Api, serta karyawan hotel yang turut membantu penanganan kebakaran.

Upaya pemadaman dilakukan di kawasan yang terdampak kebakaran, termasuk wilayah Pusung Lingker dan sekitarnya. Namun, situasi berubah ketika sejumlah orang di lokasi menerima informasi bahwa rekan mereka membutuhkan pertolongan karena diduga terjebak kobaran api dan kepulan asap tebal.

Sekitar pukul 13.30 WIB, informasi mengenai adanya orang yang terjebak mulai diterima oleh petugas dan rekan-rekan mereka. Pencarian kemudian dilakukan untuk menemukan para korban yang berada di sekitar area kebakaran. Lokasi kejadian berada di kawasan Pusung Lingker, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Dalam laporan awal, enam orang ditemukan menjadi korban dalam insiden tersebut. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya mengalami luka bakar. Seluruh korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan.

Perkembangan berikutnya membawa kabar duka setelah salah seorang korban yang sebelumnya mengalami luka bakar, yakni Hendra Rony Wagiyanata, meninggal dunia saat menjalani perawatan. Dengan demikian, jumlah korban meninggal dalam insiden karhutla tersebut bertambah menjadi empat orang, sementara dua korban lainnya masih membutuhkan penanganan medis.

Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Kelalaian

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya difokuskan pada penyebab awal kebakaran, tetapi juga pada rangkaian kejadian yang mengakibatkan jatuhnya korban. Penyidik perlu memastikan bagaimana situasi berkembang di lokasi, tindakan yang dilakukan selama pemadaman, serta faktor-faktor yang menyebabkan para korban terjebak.

Jules Abraham Abast menyatakan bahwa kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun tindak pidana masih harus didalami melalui proses penyelidikan. Kepolisian belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan saksi, bukti di lapangan, dan hasil pemeriksaan lainnya diperoleh serta dianalisis.

Untuk mendukung proses tersebut, Polda Jatim juga mempertimbangkan pelibatan tim Laboratorium Forensik (Labfor), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Keterlibatan tim tambahan diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang diperlukan apabila ditemukan aspek yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan secara menyeluruh menjadi penting agar penyebab kejadian dapat diketahui berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap dugaan yang muncul di tengah masyarakat tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum mendapatkan konfirmasi dari hasil penyelidikan resmi.

Keselamatan Petugas dan Relawan Menjadi Perhatian

Tragedi ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi petugas dan relawan ketika menangani kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan dengan kondisi medan yang menantang. Perubahan arah angin, penyebaran api, asap tebal, serta keterbatasan akses menuju titik kebakaran dapat mempersulit proses pemadaman dan evakuasi.

Dalam penanganan karhutla, koordinasi antara petugas taman nasional, kepolisian, relawan, masyarakat, dan instansi terkait menjadi bagian penting untuk mendukung keselamatan seluruh personel. Informasi mengenai kondisi lapangan juga diperlukan agar penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi dan potensi bahaya yang muncul.

Masyarakat yang berada di sekitar kawasan terdampak diimbau untuk tidak mendekati titik kebakaran yang masih berbahaya serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari risiko tambahan dan memberikan ruang bagi tim gabungan dalam menjalankan proses pemadaman maupun penanganan keadaan darurat.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran serta rangkaian kejadian yang menewaskan empat orang tersebut. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polda Jatim menegaskan bahwa kesimpulan mengenai penyebab kejadian maupun kemungkinan adanya unsur pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang memadai. Karena itu, masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum penyelidikan selesai.

Peristiwa ini menjadi duka bagi keluarga korban serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran di kawasan Bromo. Selain mengungkap penyebab kejadian, penyelidikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan prosedur keselamatan dan koordinasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !