Wanita di Jambi Diduga Aniaya Suami Gegara Persoalan Foto Profil Media Sosial

Wanita di Jambi Diduga Aniaya Suami Gegara Persoalan Foto Profil Media Sosial

Seorang perempuan berinisial M di Kabupaten Merangin, Jambi, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap suami sirinya menggunakan sebilah parang. Peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan rumah tangga yang berkaitan dengan penggunaan telepon genggam dan perubahan foto profil di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Salah satu luka yang dialami korban berada di bagian pangkal leher dan membutuhkan sekitar 50 jahitan.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga diawali perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Sebelum kejadian, keduanya diketahui sempat bepergian bersama untuk mengunjungi rumah kakak terduga pelaku.

Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat pembicaraan mengenai penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial. Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Setelah sampai di rumah, situasi sempat kembali normal dan keduanya menjalankan aktivitas seperti biasa.

Namun, perselisihan kembali terjadi ketika keduanya berada di dalam rumah. Pertengkaran yang berlanjut hingga malam hari tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang yang berada di dapur. Perempuan tersebut kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah. Parang itu diduga diayunkan sebanyak dua kali ke arah korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pangkal leher sebelah kiri serta luka pada punggung tangan kiri. Kondisi korban kemudian mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Setelah kejadian, terduga pelaku disebut keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Sementara itu, korban mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya dibawa menggunakan ambulans ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada Sabtu (10/10/2026). Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut antara lain sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan, pakaian yang diduga digunakan untuk membersihkan darah di lantai rumah, telepon genggam milik korban, serta dokumen atau surat keterangan pengobatan korban.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi serta peran masing-masing pihak. Keterangan korban, terduga pelaku, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bahwa persoalan dalam rumah tangga dapat berkembang menjadi konflik serius apabila tidak diselesaikan dengan baik. Kepolisian mengingatkan bahwa setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan tanpa menggunakan kekerasan, terlebih ketika melibatkan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan.

Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Polisi akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan untuk memastikan kejadian secara utuh dan menentukan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !