Tulisan Zona Integritas di Lapas Cibinong Disorot Usai Temuan Ombudsman

Tulisan Zona Integritas di Lapas Cibinong Disorot Usai Temuan Ombudsman

Tulisan mengenai komitmen Zona Integritas terpampang jelas di pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pesan tersebut mencantumkan komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang mencerminkan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Namun, keberadaan tulisan tersebut menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah kondisi di bagian belakang lapas yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, terutama berkaitan dengan fasilitas, pengawasan, serta sistem keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang bentuk dan fasilitasnya berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Beberapa bangunan disebut menyerupai rumah tinggal, homestay, hingga kawasan hunian kecil. Di dalam sejumlah bangunan tersebut ditemukan kamar, ruang makan, kamar mandi, ruang keluarga, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman juga menemukan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, kitchen set, pendingin ruangan, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Dalam salah satu pemeriksaan, tim juga menemukan botol minuman beralkohol di dalam kulkas dan botol bekas minuman beralkohol di tempat sampah kawasan tersebut.

Temuan tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan peruntukan sebenarnya dari bangunan dan fasilitas yang berada di balik pagar kawasan belakang lapas. Sebelumnya, pihak lapas menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan fasilitas bagi petugas maupun kegiatan asimilasi. Namun, Ombudsman menyatakan masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fungsi dan penggunaan fasilitas tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 kamar dengan ukuran sekitar tipe 36. Setiap kamar dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, termasuk ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta peralatan memasak. Tim Ombudsman turut menemukan beberapa warga binaan berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian utama.

Salah seorang warga binaan yang ditemui tim Ombudsman disebut mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Namun, informasi mengenai besaran pembayaran maupun pihak yang menerima uang tersebut belum terkonfirmasi karena pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah petugas lapas datang ke lokasi.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga menyoroti akses masuk dan keluar di kawasan belakang Lapas Cibinong. Tim menemukan salah satu titik yang tidak memiliki pagar pembatas dan dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk warga binaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kunjungan Ombudsman kali ini juga menjadi sorotan karena sebelumnya tim pernah mendatangi Lapas Cibinong pada Juli 2026. Dalam kunjungan sebelumnya, Ombudsman menyatakan tidak mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan. Saat kembali melakukan inspeksi pada September, tim kembali sempat menghadapi penolakan dari petugas keamanan meskipun telah membawa surat tugas resmi.

Setelah memperoleh akses ke kawasan belakang melalui jalur lain, Ombudsman kemudian menemukan berbagai fasilitas yang sebelumnya belum terlihat dari area utama lapas. Selain bangunan yang dilengkapi fasilitas layaknya hunian, tim juga menemukan dua mobil mewah, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.

Berbagai temuan tersebut membuat Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Cibinong. Evaluasi tersebut mencakup penggunaan fasilitas, keberadaan warga binaan di kawasan khusus, sistem keamanan, serta dugaan adanya penyimpangan yang perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ombudsman juga meminta adanya langkah korektif terhadap fasilitas khusus yang ditemukan. Di antaranya adalah mengembalikan warga binaan yang diduga menempati kawasan tersebut ke blok hunian, memperketat sistem penjagaan, serta menutup akses keluar yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keamanan.

Ombudsman berencana melakukan pemeriksaan lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong sekaligus memastikan tindakan perbaikan benar-benar dilaksanakan.

Temuan di Lapas Cibinong tersebut pada akhirnya menimbulkan perhatian terhadap makna tulisan Zona Integritas yang terpampang di pintu masuk. Komitmen terhadap WBK dan WBBM tidak hanya berkaitan dengan slogan, tetapi juga perlu tercermin dalam tata kelola, pelayanan, pengawasan, keamanan, dan pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan pemasyarakatan.

Karena itu, evaluasi menyeluruh menjadi penting agar prinsip integritas dan pelayanan publik dapat diterapkan secara nyata. Pemerintah melalui kementerian terkait juga diharapkan dapat memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai aturan dan seluruh fasilitas di lingkungan lapas digunakan sebagaimana mestinya.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !