Seekor buaya berukuran sekitar dua meter bernama Coki menjadi perhatian warga di Gang Rajawali, Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Satwa tersebut diketahui telah dipelihara di lingkungan rumah warga selama kurang lebih tiga tahun, sejak masih berbentuk telur.
Keberadaan Coki di tengah permukiman warga mulai ramai diperbincangkan setelah sebuah video berdurasi singkat yang memperlihatkan buaya tersebut beredar di media sosial. Warga kemudian mendatangi lokasi untuk melihat keberadaan satwa itu secara langsung. Namun, mereka memilih menyaksikannya dari luar pagar karena mempertimbangkan faktor keselamatan.
Warga mengaku khawatir karena ukuran Coki yang semakin besar membuat risiko apabila satwa tersebut keluar dari area rumah menjadi lebih tinggi. Kekhawatiran tersebut kemudian disampaikan kepada pihak terkait agar keberadaan buaya dapat ditangani dengan cara yang aman.
Pemilik Coki, Wike, membenarkan bahwa buaya tersebut telah dipeliharanya sejak masih berupa telur. Ia mengatakan telur itu ditemukan di kawasan Pelabuhan Pelindo Panjang pada 11 September 2023. Setelah dirawat hingga menetas, buaya tersebut tumbuh dan akhirnya dipelihara di lingkungan rumahnya.
Selama berada dalam perawatan Wike, Coki mendapatkan makanan secara rutin. Menurut pengakuan pemilik, buaya tersebut biasanya diberi makan daging ayam satu kali dalam sehari, sekitar pukul 15.00 WIB. Jumlah pakan yang diberikan dapat mencapai dua ekor ayam atau lebih, bergantung pada ketersediaan dana.
Wike menyebut biaya untuk merawat Coki cukup besar. Ia memperkirakan kebutuhan pakan buaya tersebut mencapai sekitar Rp100 ribu setiap hari. Selain Coki, Wike juga mengaku memelihara sejumlah satwa lainnya, seperti penyu, kura-kura Brasil, kukang, dan iguana. Ia juga memiliki ular piton albino dengan panjang sekitar enam meter.
Wike diketahui aktif dalam komunitas pencinta reptil. Menurut keterangannya, aktivitas memelihara dan merawat berbagai jenis satwa telah menjadi bagian dari kesehariannya.
Meskipun Coki selama ini berada di lingkungan rumah pemilik, keberadaannya mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Mereka menilai buaya merupakan satwa yang memiliki risiko keselamatan apabila keluar dari tempat pemeliharaan dan berada di lingkungan permukiman.
Warga sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan pemilik agar menyerahkan Coki kepada pihak yang memiliki kewenangan. Kekhawatiran tersebut semakin besar seiring dengan pertumbuhan ukuran buaya yang kini mencapai sekitar dua meter.
Pemerintah Kecamatan Panjang kemudian bersama pihak kelurahan, kepolisian, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kepala lingkungan, serta ketua RT mendatangi kediaman pemilik. Kedatangan petugas dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai risiko memelihara satwa tersebut di tengah kawasan permukiman.
Setelah dilakukan pendekatan, Wike akhirnya menyatakan bersedia menyerahkan Coki kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menangani satwa tersebut. Pemerintah setempat selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan proses pengambilan dan penanganan selanjutnya.
Buaya tersebut nantinya akan mendapatkan penanganan sesuai kewenangan instansi terkait, termasuk proses karantina apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan agar Coki dapat dipindahkan dari lingkungan permukiman ke tempat yang lebih sesuai dan aman.
Sekretaris Kecamatan Panjang, Syahril, mengatakan selama sekitar tiga tahun dipelihara, keberadaan buaya tersebut belum pernah dilaporkan kepada pihak kecamatan. Kondisi tersebut membuat pemerintah setempat baru mengetahui keberadaannya setelah muncul perhatian dan kekhawatiran dari masyarakat.
Selain mempertimbangkan faktor keselamatan warga, pemerintah setempat juga menyoroti aspek perizinan. Berdasarkan keterangan pihak kecamatan, pemilik belum memiliki izin untuk memelihara buaya tersebut.
Pemerintah kemudian memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, apabila persyaratan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi, penanganan satwa akan diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung juga telah menerima laporan mengenai keberadaan Coki dan turun ke lokasi. Petugas dari bidang penyelamatan berfokus pada aspek evakuasi teknis, sedangkan kewenangan penanganan satwa berada pada instansi teknis yang berwenang.
Dalam proses pengamanan, petugas juga berkoordinasi dengan unsur terkait, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah kelurahan dan kecamatan, Linmas, serta Satpol PP. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemindahan berlangsung aman dan tidak menimbulkan risiko bagi warga maupun petugas.
Dengan adanya kesepakatan antara pemilik dan pemerintah setempat, Coki yang selama ini hidup di lingkungan rumah warga akan diserahkan kepada pihak terkait. Penanganan selanjutnya diharapkan dapat memastikan satwa tersebut berada di tempat yang sesuai sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana keberadaan satwa berukuran besar di tengah permukiman dapat menimbulkan persoalan keselamatan dan membutuhkan penanganan khusus. Pemerintah bersama instansi terkait diharapkan dapat memastikan proses evakuasi serta penanganan Coki berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek keselamatan masyarakat maupun satwa.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !