JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan di Indonesia karena belum memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat atau \beneficial ownership\ (BO). Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi kepemilikan, memperbaiki ketertiban administrasi, serta memastikan data badan usaha yang tercatat dalam sistem pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat ratusan ribu badan usaha dan yayasan yang aksesnya diblokir lantaran belum menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaatnya kepada pemerintah.
Menurut Supratman, kewajiban pelaporan pemilik manfaat merupakan bagian penting dalam pengelolaan administrasi badan usaha. Pemerintah memerlukan informasi yang jelas mengenai pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari suatu perusahaan atau organisasi, termasuk pihak-pihak yang memiliki kendali atas kegiatan maupun kepemilikannya.
Istilah \beneficial ownership\ merujuk pada individu yang pada akhirnya memiliki manfaat atau kendali atas suatu badan usaha. Informasi ini diperlukan agar struktur kepemilikan tidak hanya diketahui berdasarkan nama yang tercantum dalam dokumen formal, tetapi juga dapat memberikan gambaran mengenai pihak yang sebenarnya berada di balik kepemilikan atau pengendalian entitas tersebut.
Supratman menegaskan bahwa data pemilik manfaat memiliki peran strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi korporasi. Melalui pelaporan tersebut, pemerintah dapat meningkatkan kualitas basis data badan usaha sekaligus mendukung pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jumlah badan usaha yang saat ini diblokir disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Supratman mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya, jumlah badan usaha yang terkena pemblokiran mencapai sekitar dua juta entitas. Kini, angka tersebut berada di kisaran 700 ribu badan usaha dan yayasan yang masih belum menyampaikan laporan pemilik manfaat.
meski jumlahnya menurun, pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh badan usaha memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku. Banyaknya entitas yang belum melaporkan data BO juga menjadi perhatian karena pemerintah perlu memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai badan usaha yang masih aktif menjalankan kegiatan dan yang sudah tidak beroperasi.
Supratman menjelaskan bahwa badan usaha yang terkena pemblokiran akan dimasukkan ke dalam daftar badan usaha yang berstatus tidak aktif sesuai dengan mekanisme administrasi yang diterapkan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menertibkan data korporasi dan membedakan entitas yang masih menjalankan kegiatan usaha dengan entitas yang tidak menunjukkan pemenuhan kewajiban administrasi.
Pemblokiran akses administrasi dapat berdampak pada kebutuhan badan usaha ketika hendak melakukan perubahan data perusahaan melalui sistem yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Oleh karena itu, perusahaan yang masih beroperasi perlu memperhatikan kelengkapan data dan memastikan kewajiban pelaporan pemilik manfaat telah dipenuhi agar proses administrasi korporasi tidak terhambat.
Pelaporan BO juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau \good corporate governance\. Keterbukaan mengenai pemilik manfaat diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas badan usaha, memberikan informasi yang lebih jelas kepada pihak berkepentingan, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang transparan dan dapat dipercaya.
Bagi badan usaha dan yayasan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, pembaruan informasi pemilik manfaat menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pelaporan harus dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi yang ditetapkan pemerintah, dengan memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi kepemilikan dan pengendalian sebenarnya.
Langkah penertiban ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban administrasi korporasi. Pemerintah membutuhkan data yang akurat dan mutakhir agar pengawasan terhadap badan usaha dapat berjalan lebih efektif, sementara pelaku usaha diharapkan memastikan status administrasi entitasnya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan masih adanya sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang diblokir, penuntasan pelaporan pemilik manfaat menjadi salah satu perhatian Kementerian Hukum. Pemerintah mendorong tertib administrasi dan transparansi kepemilikan sebagai bagian dari pembenahan basis data korporasi nasional, sehingga informasi mengenai badan usaha yang terdaftar dapat semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !