Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua wilayah, yakni Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penindakan pada 21 dan 22 Oktober 2026. Polisi menemukan adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar yang diduga akan dijual kembali.
Namun, proses pemeriksaan terhadap salah satu orang yang diamankan sempat mengalami kendala. Salah satu pelaku dilaporkan mengalami stroke ketika menjalani pemeriksaan sehingga mendapatkan penanganan medis.
Dalam pengungkapan pertama di wilayah Pasangkayu pada Rabu (21/10/2026), polisi mengamankan dua orang berinisial KA dan KS. Keduanya diduga mengangkut solar bersubsidi menggunakan satu unit kendaraan Mitsubishi L300.
Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 55 jeriken solar subsidi yang masing-masing berisi sekitar 30 liter. Polisi juga menemukan 10 jeriken kosong sehingga total BBM yang diamankan dalam penindakan tersebut mencapai sekitar 1.650 liter.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga dibeli dari para pelansir di sekitar SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. BBM kemudian rencananya dibawa ke Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bahan bakar kendaraan pengangkut sawit.
Polisi menduga kegiatan tersebut telah dilakukan secara rutin. KA disebut berperan sebagai pemodal yang membeli BBM subsidi dari pelansir, sedangkan BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di wilayah tujuan.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (22/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, poros Polman-Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo. Polisi mengamankan dua orang berinisial AA (40) dan AA (23) serta satu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Petugas sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang membawa BBM subsidi. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan satu tandon berkapasitas sekitar 1.023 liter serta 18 jeriken yang berisi sekitar 594 liter solar subsidi.
Total BBM yang ditemukan dari dua lokasi pengungkapan tersebut mencapai 3.567 liter, terdiri dari solar subsidi dan Pertalite. Polisi menduga BBM tersebut akan dibawa ke luar wilayah untuk digunakan atau dijual kembali.
Dalam kasus di Wonomulyo, BBM subsidi tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa. Rencananya, BBM akan dibawa lintas provinsi menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk kebutuhan bahan bakar alat berat.
Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mencari keberadaan IW.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami jalur perolehan serta distribusi BBM subsidi tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !