Seorang pria berinisial MR alias Cako (31), yang dikenal dengan nama “King Rafly”, diamankan polisi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tersebut diduga membawa kabur satu unit iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta dalam transaksi jual beli dengan sistem cash on delivery (COD).
Kasus tersebut bermula dari transaksi yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Transaksi dilakukan di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo. Saat itu, MR disebut telah menyepakati pembelian satu unit iPhone 17 Pro Max dengan harga Rp22,5 juta dari korban.
Dalam transaksi tersebut, korban menyerahkan iPhone beserta kotaknya kepada MR untuk diperiksa. Namun, pria tersebut kemudian meminta izin membawa ponsel ke kamar hotel dengan alasan ingin memperlihatkannya terlebih dahulu kepada istrinya yang disebut berada di dalam kamar.
Untuk meyakinkan pihak penjual, MR meninggalkan satu unit ponsel Oppo A6c berwarna ungu sebagai jaminan. Ia juga disebut sempat menunjukkan saldo rekeningnya kepada pihak korban. Tindakan tersebut diduga membuat korban percaya sehingga mengizinkan ponsel iPhone dibawa oleh MR.
Namun, MR ternyata tidak kembali untuk menyelesaikan transaksi. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut justru menuju lift dan kemudian melarikan diri melalui akses lain di hotel sambil membawa iPhone milik korban. Pihak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Manggarai Barat.
Laporan dugaan penipuan itu tercatat dengan nomor LP/B/177/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MR yang diduga meninggalkan lokasi setelah membawa ponsel tersebut.
Tim URC Resmob Komodo Polres Manggarai Barat akhirnya mendeteksi pergerakan MR ketika yang bersangkutan hendak melakukan pertukaran kunci sepeda motor sewaan dengan menggunakan kartu identitas miliknya. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan lokasi persembunyian pria tersebut di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat melihat MR memantau situasi dari balkon lantai dua. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mendobrak pintu kamar sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah berhasil diamankan, MR dibawa ke Markas Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya satu unit iPhone 17 Pro Max warna putih beserta kotaknya, satu unit Oppo A6c, kartu tanda penduduk atas nama MUH RAFLI, serta tiga kartu ATM dari bank BNI, BRI, dan Mandiri.
Polisi juga mengungkap bahwa MR bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Ia disebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2014. Selain itu, polisi menyebut MR diduga terlibat dalam sejumlah perkara penipuan di beberapa daerah.
Nama MR juga dikaitkan dengan sejumlah laporan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan. Sebelum ditangkap di Labuan Bajo, ia disebut berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang serta perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga menyebut MR berkaitan dengan laporan dugaan penipuan investasi atau trading dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar di Makassar. Dalam keterangannya, aparat menyebut pria tersebut kerap berpindah daerah sehingga menyulitkan upaya pencarian.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap MR. Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel untuk menindaklanjuti perkara lain yang diduga melibatkan tersangka.
Dalam perkara dugaan penipuan transaksi iPhone di Labuan Bajo, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Polisi akan mendalami seluruh rangkaian transaksi, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan keterkaitan tersangka dengan perkara lain. Proses hukum terhadap MR juga tetap mengedepankan pembuktian berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !