Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan siap menyesuaikan mekanisme penanganan bencana setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pemaknaan baru terhadap aturan mengenai penetapan status bencana nasional. Perubahan tersebut menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan bagaimana pemerintah menentukan status dan tingkat bencana berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.
Perubahan ini berawal dari putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam putusannya, MK mengubah cara membaca indikator yang digunakan dalam menentukan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah yang terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Setelah adanya putusan MK, kelima indikator tersebut tidak lagi dipahami sebagai persyaratan yang seluruhnya harus terpenuhi secara bersamaan.
Dalam pemaknaan baru yang diberikan MK, penetapan status bencana nasional dapat dilakukan apabila sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi salah satu indikator yang harus ada. Perubahan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus membuat mekanisme penetapan status bencana dapat lebih menyesuaikan dengan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
BNPB menyambut putusan tersebut dengan menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai aturan dan pedoman yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. Penyesuaian diperlukan agar perubahan ketentuan tersebut dapat diterapkan secara jelas oleh pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh putusan MK beserta pertimbangan hukum yang mendasarinya. BNPB selanjutnya akan menyiapkan pedoman dan standar operasional prosedur yang dapat digunakan oleh berbagai sektor dalam menghadapi kondisi bencana.
Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan aturan tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi dapat diterjemahkan menjadi mekanisme kerja yang mudah dipahami dan diterapkan. Dengan adanya pedoman yang jelas, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga diharapkan dapat berlangsung lebih efektif ketika bencana terjadi.
BNPB juga menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung semata-mata pada apakah suatu bencana telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah pusat tetap dapat memberikan dukungan kepada daerah apabila kondisi di lapangan membutuhkan bantuan dan intervensi lebih lanjut.
Dukungan tersebut dapat berupa pengerahan personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, masyarakat yang berada di wilayah bencana tetap dapat memperoleh bantuan pemerintah meskipun status bencana yang ditetapkan bukan merupakan status bencana nasional.
BNPB menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap penanganan bencana. Karena itu, pemerintah bersama pemerintah daerah akan terus mengerahkan sumber daya yang tersedia untuk memastikan proses evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan korban, hingga pemulihan dapat berjalan secara optimal.
Dalam mekanisme penanganan bencana, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menetapkan status kedaruratan sesuai dengan kewenangannya. Status tersebut dapat berupa siaga darurat, tanggap darurat, maupun transisi darurat menuju pemulihan. Ketika dampak bencana meluas dan membutuhkan dukungan lebih besar, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat memberikan bantuan sesuai kebutuhan.
BNPB menyebut mekanisme tersebut menjadi salah satu jalur bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan secara langsung. Bantuan dapat mencakup kebutuhan alat, perangkat, logistik, personel, pendanaan, serta berbagai kebutuhan lain yang diperlukan selama proses penanganan bencana.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Penanganan bencana tidak hanya dilakukan ketika keadaan darurat berlangsung, tetapi juga dilanjutkan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemulihan fasilitas umum, infrastruktur, pelayanan masyarakat, serta kehidupan warga terdampak menjadi bagian dari rangkaian penanganan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan adanya perubahan pemaknaan aturan oleh MK, BNPB kini mempersiapkan berbagai penyesuaian agar sistem penanggulangan bencana dapat berjalan lebih jelas dan responsif. Pemerintah juga diharapkan mampu memastikan bahwa setiap keputusan mengenai status bencana tidak menghambat kecepatan pemberian bantuan kepada masyarakat.
Perubahan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana di Indonesia. Kejelasan indikator, koordinasi antarinstansi, kesiapan sumber daya, serta kecepatan pengambilan keputusan menjadi faktor penting dalam menghadapi bencana yang memiliki skala dan dampak berbeda-beda.
BNPB menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prinsip utama. Putusan MK mengenai perubahan pemaknaan syarat penetapan bencana nasional akan ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan bencana di seluruh Indonesia.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !