Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut dialaminya selama sekitar dua tahun. Perkara tersebut diduga melibatkan ayah tiri dan kakak tirinya dan kini tengah ditangani oleh Polresta Pati.
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengatakan dirinya mendampingi korban bersama keluarga dalam proses pelaporan ke Polresta Pati. Korban juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Pemeriksaan saksi korban terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tiri,” kata Zuhad saat ditemui di Polresta Pati, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Zuhad, dugaan kekerasan seksual tersebut bermula ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar. Peristiwa itu disebut terjadi sejak Juli 2024 dan berlangsung secara berulang hingga kejadian terakhir yang dilaporkan pada 3 September 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak yang diduga terlibat masing-masing disebut merupakan ayah tiri korban yang berusia 50 tahun dan kakak tiri korban yang berusia 19 tahun. Kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan yang dialami korban mencakup pelecehan seksual, persetubuhan terhadap anak, serta bentuk kekerasan seksual lainnya.
“Kejadian bermula waktu korban kelas 6 SD, dua tahun yang lalu atau pada tahun 2024 bulan Juli. Kejadian itu berlanjut dan berulang sampai terakhir 3 September 2026, dua tahun,” ujar Zuhad.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Keberadaan laporan tersebut membuat penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan adanya laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap remaja tersebut. Ia mengatakan dua orang yang disebut dalam laporan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Iya benar tindak pidana kekerasan seksual dilakukan bapak tiri dan kakak tiri yang telah kami amankan di Polresta Pati. Ini baru proses pemeriksaan saksi,” ujar Dika.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan. Polisi masih perlu mendalami keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti lain untuk memastikan fakta dan rangkaian peristiwa sebagaimana yang dilaporkan.
Kasus yang melibatkan anak sebagai korban juga membutuhkan penanganan yang memperhatikan perlindungan identitas serta kondisi korban. Karena itu, identitas remaja tersebut tidak diungkap secara terbuka guna menjaga privasi dan kepentingan terbaik bagi anak.
Proses pemeriksaan selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan. Status hukum para pihak yang diamankan juga akan mengikuti hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penanganan perkara.
Polresta Pati hingga kini masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami laporan tersebut. Kepolisian belum menyampaikan hasil akhir penyidikan karena proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti masih berlangsung.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !