Polri Bentuk Satgas Haji, Siap Tindak Tegas Travel Nakal dan Jaringan Haji Ilegal

JAKARTA – Menjelang musim ibadah haji tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta memberantas praktik-praktik ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

Satgas ini dibentuk bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta instansi terkait lainnya, dengan fokus utama pada pengawasan, pencegahan, dan penindakan tegas terhadap pelanggaran.

Tiga Pendekatan Utama: Edukasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terpadu mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Tiga pendekatan utama akan diterapkan, yaitu preemtif, preventif, dan represif.

“Kami akan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang tidak jelas. Selain itu, pengawasan ketat akan dilakukan terhadap biro perjalanan, serta penindakan tegas bagi yang melanggar hukum,” ujar Irjen Johnny, Rabu (15/4/2026).

Operasi yang akan dilaksanakan mencakup razia travel ilegal, pengamanan di bandara, hingga pembongkaran jaringan sindikat yang beroperasi secara terselubung.

Modus Operandi yang Diwaspadai

Satgas juga telah mengidentifikasi berbagai modus operandi yang sering digunakan oknum tak bertanggung jawab, antara lain:

Menawarkan paket “Haji Cepat Tanpa Antre” yang tidak sesuai prosedur.Menyalahgunakan visa Umrah atau visa kunjungan untuk berangkat haji.

Memasukkan jemaah melalui negara transit secara tidak resmi. Melakukan pemalsuan dan manipulasi dokumen perjalanan.

Polri menegaskan bahwa praktik haji ilegal dan penipuan melalui travel nakal merupakan tindak pidana berat.

Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, pasal penipuan dalam KUHP juga dapat dikenakan sebagai sanksi tambahan.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau seluruh calon jemaah untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah. Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan melalui jalur reguler yang dikelola pemerintah atau jalur khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin.

“Dengan adanya Satgas ini, kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, sah, dan bebas dari praktik penipuan demi kenyamanan dan keselamatan jemaah Indonesia,” tegas Irjen Johnny.

Reporter by Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !