BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berkoordinasi erat dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga berhasil memecahkan kasus tindak pidana pembunuhan yang menimpa seorang perempuan berinisial SA alias DA (19).
Korban ditemukan meninggal dunia dan telah dikuburkan di balik rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Rabu (13/5/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir mendampingi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H.
Kabid Humas menjelaskan bahwa awal mula penemuan bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga atas adanya gundukan tanah baru yang mengeluarkan aroma tak sedap di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian segera turun melakukan pengecekan dan penggalian, yang kemudian memastikan adanya jasad manusia di lokasi tersebut.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap kronologi serta pelaku di balik peristiwa kejahatan tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Nona Pricillia Ohei.
Berdasarkan hasil rekonstruksi dan pengumpulan bukti, terungkap bahwa korban merupakan istri siri dari pelaku utama berinisial ZA alias JA alias JK (43). Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Demi menutup jejak kejahatan, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di lokasi yang tersembunyi serta membakar barang-barang milik korban agar tidak mudah diketahui asal-usulnya.
Usai melancarkan aksinya, tersangka berupaya menghindari jerat hukum dengan melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Lingga. Namun, upaya pelarian tersebut tidak membuahkan hasil.
Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga terus melakukan penelusuran dan pengejaran intensif, hingga akhirnya berhasil mengamankan keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Residivis Pembunuhan Bermotif Cemburu
Hasil pemeriksaan forensik dan otopsi yang dilakukan tim medis memastikan penyebab kematian korban adalah kekerasan berat pada bagian leher yang mengakibatkan mati lemas.
Sementara itu, dari sisi latar belakang pelaku, diketahui bahwa tersangka merupakan seorang residivis atau pelaku berulang dengan catatan kasus serupa, yakni pembunuhan. Adapun motif yang mendasari perbuatan keji ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang meluap-luap terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah dikembalikan ke wilayah hukum Polda Kepri dan berada dalam pengamanan ketat di Rumah Tahanan Negara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik telah menetapkan pasal jerat hukum, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman paling berat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihak Polda Kepri mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani melaporkan kejanggalan di lingkungannya, sehingga kejahatan ini dapat segera terungkap.
Pihak kepolisian kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan keamanan yang terjadi di sekitar.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps untuk mendapatkan pelayanan kepolisian yang cepat, tanggap, dan terpadu.
Reporter by Muhammad
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !