A Polisi Analisis Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI, Barang Bukti Diperiksa di Laboratorium Forensik - FAKTA HARI INI

Polisi Analisis Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI, Barang Bukti Diperiksa di Laboratorium Forensik

Polisi Analisis Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI, Barang Bukti Diperiksa di Laboratorium Forensik

JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda. Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah menganalisis rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) serta memeriksa barang bukti melalui laboratorium forensik. Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, dan memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan proses analisis rekaman CCTV masih berlangsung. Penyidik juga memperoleh tambahan rekaman dari sejumlah kamera pengawas untuk memperkuat proses penyelidikan. Menurutnya, kepolisian berupaya menuntaskan perkara tersebut dengan mengandalkan pemeriksaan saksi, analisis bukti digital, serta pengujian barang-barang yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Budi menjelaskan, pengolahan rekaman CCTV membutuhkan pemeriksaan teknis agar waktu dan urutan kejadian dapat diketahui secara akurat. Rekaman dari berbagai kamera harus dicocokkan, termasuk memastikan kesesuaian waktu yang tercatat pada setiap perangkat. Proses tersebut diperlukan untuk menyusun kronologi yang lebih terperinci dan menghindari kesimpulan yang hanya didasarkan pada potongan rekaman tertentu.

Rekaman yang telah dikumpulkan saat ini diproses melalui Laboratorium Digital Forensik. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun garis waktu peristiwa berdasarkan informasi visual yang tersedia. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang-barang yang diduga ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian. Hasil analisis itu akan menjadi bagian dari bahan penyidik untuk mencocokkan keterangan saksi dengan bukti yang ditemukan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti. Meski demikian, penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan setiap bukti diperiksa secara cermat sebelum menarik kesimpulan. Budi meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat untuk menjalankan proses hukum secara profesional, termasuk mendalami keterangan para saksi dan menyelesaikan pemeriksaan laboratorium forensik.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan bahwa penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) telah memeriksa tujuh orang saksi. Selain itu, polisi telah mengumpulkan rekaman dari sekitar 26 titik CCTV di sekitar tempat kejadian perkara dan lokasi lain yang dinilai relevan.

Selain keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata berwarna hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh barang tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan barang bukti menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyidik perlu memastikan keterkaitan setiap barang dengan peristiwa yang sedang ditangani melalui hasil pemeriksaan ilmiah dan pencocokan dengan bukti lainnya. Sampai perkembangan yang disampaikan kepolisian tersebut, penetapan tersangka belum diumumkan. Karena itu, identitas dan keterlibatan pihak yang diduga melakukan penyerangan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10/2026) malam. Saat itu, Hafidz dilaporkan sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan setelah menghadiri kegiatan konsolidasi organisasi. Dalam laporan mengenai kejadian tersebut, korban disebut diserang oleh orang tidak dikenal hingga terjatuh dari kendaraannya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan sebelumnya oleh pihak BEM UI, insiden tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga dugaan pencurian dengan kekerasan dan pengancaman. Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka, termasuk cedera di bagian kepala, memar pada wajah, luka pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis setelah kejadian.

BEM UI sebelumnya telah membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyampaikan bahwa laporan dibuat dengan persetujuan korban dan disertai dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan forensik dari rumah sakit. Pihak BEM UI berharap laporan tersebut ditangani secara serius agar dugaan tindak kekerasan dapat diungkap dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Menanggapi kasus tersebut, Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian tidak menoleransi tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap siapa pun, termasuk aktivis mahasiswa. Penegasan tersebut disampaikan seiring berlangsungnya proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang menimpa Hafidz. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan yang dapat diinformasikan kepada publik.

Analisis CCTV dan pemeriksaan laboratorium forensik kini menjadi bagian dari upaya polisi untuk membangun kronologi yang utuh. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu menguji kesesuaian antara keterangan saksi, rekaman digital, dan barang bukti yang ditemukan. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

Hingga Selasa (20/10/2026), penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan Koordinator BEM UI tersebut. Masyarakat menunggu perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan barang bukti. Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !