A
SURABAYA – Penanganan kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di kawasan Rungkut, Surabaya, terus berlanjut. Anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut menjalani perawatan dan pemeriksaan kondisi psikologis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pendalaman terhadap kondisi anak sebelum pihak berwenang menentukan langkah penanganan berikutnya.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban maupun keluarga anak yang diduga terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kedua keluarga memperoleh dukungan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa pendampingan diberikan kepada kedua belah pihak karena masing-masing keluarga menghadapi situasi yang membutuhkan perhatian. Keluarga korban memerlukan dukungan setelah kehilangan anggota keluarganya, sedangkan keluarga anak yang diduga terlibat juga membutuhkan pendampingan dalam menghadapi proses pemeriksaan dan penanganan perkara.
Menurut Ida, koordinasi dengan kepolisian dan sejumlah instansi terkait terus dilakukan agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan psikologis terhadap anak yang diduga terlibat diperlukan untuk membantu tenaga profesional memahami kondisi psikologisnya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan bentuk pendampingan maupun pembinaan yang sesuai.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah seorang anak berinisial Z, berusia 10 tahun dan merupakan penyandang disabilitas, meninggal dunia di kawasan Rungkut, Surabaya, pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah keluarga korban mencurigai adanya dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak lain di lingkungan tempat tinggal mereka.
Polrestabes Surabaya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta melakukan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara anak. Polisi juga mendalami peran masing-masing anak yang diduga terlibat untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam perkembangan penyelidikan, aparat kepolisian turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, serta instansi perlindungan anak. Hasil pemeriksaan psikologis dan asesmen sosial menjadi bagian penting yang ditunggu sebelum keputusan mengenai langkah penanganan selanjutnya ditetapkan.
Penanganan perkara ini memiliki ketentuan khusus karena anak-anak yang diduga terlibat masih berusia di bawah 12 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun dilakukan melalui mekanisme khusus dengan melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
Ketentuan tersebut menekankan bahwa penyelesaian perkara harus mempertimbangkan usia, kondisi, serta kebutuhan pembinaan anak. Karena itu, proses penanganan tidak hanya berfokus pada pendalaman peristiwa, tetapi juga mencakup penilaian mengenai langkah yang tepat untuk mencegah kejadian serupa terulang. Keputusan selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pihak profesional.
Di sisi lain, pemerintah kota menegaskan pentingnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga korban. Dukungan psikologis dan sosial dibutuhkan untuk membantu keluarga menghadapi situasi sulit setelah kehilangan anak. Pendampingan juga diharapkan memastikan hak-hak keluarga tetap diperhatikan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Selain menangani perkara yang telah terjadi, Pemkot Surabaya berupaya memperkuat langkah pencegahan perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Edukasi mengenai pola pengasuhan yang tepat, pengawasan terhadap aktivitas anak, serta pemahaman tentang dampak kekerasan menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Program edukasi tersebut dilakukan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), layanan di balai RW, serta sosialisasi di sekolah dan lingkungan masyarakat. Melalui kegiatan ini, orang tua dan masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya mengenali tanda-tanda kekerasan, memberikan pendampingan kepada anak, serta mengambil tindakan apabila menemukan indikasi perundungan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan setiap anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman, memperoleh perlakuan yang layak, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk anak-anak penyandang disabilitas.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Apabila menemukan dugaan perundungan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sejak dini. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak.
Hingga Senin, 19 Oktober 2026, penanganan kasus ini masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Hasil pemeriksaan psikologis, asesmen sosial, serta koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya. Seluruh proses diharapkan berjalan sesuai hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan anak dan memberikan perhatian terhadap keluarga korban.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !