A
Bogor – Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial GD dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin, 19 Oktober 2026, di kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan pencambukan terhadap seorang pria di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Kepala KPPG Bogor, Haidir, mengatakan GD telah dicopot dari jabatannya sebagai Korwil SPPG Purwakarta. Proses sidang etik menjadi tahapan lanjutan untuk mendalami peristiwa tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.
Haidir menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh tim etik diperlukan untuk mengungkap kronologi kejadian dan memperoleh keterangan dari pihak terkait. Menurutnya, GD akan diberi kesempatan menjelaskan peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut. Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa yang menjadi dasar pemeriksaan itu terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sore hari di kantor KPPG Bogor. Dalam video yang beredar luas di media sosial, seorang pria terlihat menjadi sasaran tindakan yang diduga berupa pencambukan berulang kali. Rekaman tersebut kemudian memicu perhatian masyarakat dan mendorong pihak terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Pria yang diduga menjadi korban diketahui berinisial RAN, yang menjabat sebagai Kepala SPPG Purwakarta. Sementara itu, GD merupakan koordinator wilayah yang membawahi unit tersebut. Keduanya diketahui berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan SPPG Purwakarta. Meski identitas dan keterlibatan para pihak telah menjadi bagian dari penelusuran, penyebab pasti perselisihan yang berujung pada dugaan kekerasan tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan.
Haidir sebelumnya menyampaikan bahwa pemicu perselisihan antara GD dan RAN belum dijelaskan secara terperinci. Belum dapat dipastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pekerjaan atau masalah pribadi. Karena itu, pemeriksaan etik di lingkungan BGN diharapkan dapat membantu mengungkap latar belakang kejadian, termasuk kronologi dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut internal BGN terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BGN, Rahman, sebelumnya menyatakan bahwa penanganan terhadap GD akan dilakukan melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN Pusat. Langkah tersebut diambil setelah institusi melakukan investigasi awal terhadap peristiwa yang videonya beredar di masyarakat.
Pencopotan GD dari jabatan koordinator wilayah menjadi langkah awal yang telah diumumkan sebelum sidang etik berlangsung. Namun, pencopotan jabatan tersebut perlu dibedakan dari hasil akhir pemeriksaan. Keputusan mengenai bentuk sanksi atau tindakan kepegawaian selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan dan ketentuan yang diterapkan oleh BGN.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan personel yang bertugas dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat. Dalam lingkungan kerja, setiap perselisihan semestinya ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan organisasi. Dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kantor perlu ditelusuri secara objektif agar fakta peristiwa dapat diketahui dan penanganannya berjalan secara proporsional.
Sidang etik pada Senin, 19 Oktober 2026, dijadwalkan untuk mendalami kejadian tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada GD. Hingga proses pemeriksaan dilakukan, motif perselisihan dan keputusan akhir mengenai sanksi kepegawaian belum diumumkan secara terperinci. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman oleh tim etik BGN serta tindak lanjut yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !