A
LAMPUNG SELATAN – Kasus pencurian kabel tembaga milik pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar menjadi perhatian setelah kepolisian menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Akibat kejadian itu, perusahaan pengelola jalan tol dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp129,15 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel yang menjadi sasaran pencurian merupakan kabel daya berbahan tembaga yang digunakan untuk mendukung operasional lampu penerangan jalan umum (PJU) dan Variable Message Sign (VMS), yakni papan informasi elektronik yang memberikan informasi kepada pengguna jalan tol.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sekitar Gerbang Tol Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Lokasi kejadian berada di kawasan kilometer 26.800, tepatnya pada jalur off ramp A dan on ramp B. Hilangnya kabel-kabel tersebut berpotensi mengganggu fasilitas pendukung yang diperlukan untuk menunjang keselamatan dan kelancaran perjalanan pengguna jalan.
Kepolisian mengungkapkan bahwa aksi tersebut diketahui oleh petugas patroli jalan tol ketika melakukan pemeriksaan di area operasional. Di lokasi, petugas menemukan indikasi adanya penggalian tanah serta potongan kabel yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Dari hasil pengembangan, seorang pemuda berinisial MF berhasil diamankan di kediamannya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada 8 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Tekab 308 Polsek Penengahan. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya sepeda motor, linggis, alat penarik kabel atau tracker, senter kepala, tas ransel, serta gunting besi. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, pencurian kabel tersebut diduga tidak dilakukan seorang diri. Aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya hubungan dengan kejadian serupa.
Kerugian yang ditaksir mencapai Rp129,15 juta menunjukkan besarnya dampak pencurian terhadap operasional infrastruktur jalan tol. Kabel tembaga merupakan salah satu komponen penting dalam sistem kelistrikan fasilitas jalan, termasuk penerangan dan papan informasi elektronik. Kehilangan atau kerusakan pada komponen tersebut dapat menimbulkan biaya penggantian sekaligus memerlukan penanganan teknis agar fasilitas kembali berfungsi dengan baik.
Selain berdampak terhadap pengelola, gangguan pada fasilitas penerangan dan informasi jalan juga berpotensi memengaruhi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Karena itu, perlindungan terhadap infrastruktur pendukung jalan tol menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas pelayanan transportasi.
Kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dilakukan agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu orang yang telah diamankan. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian fasilitas umum bukan hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan atau pengelola, tetapi juga dapat mengganggu layanan yang digunakan masyarakat luas. Infrastruktur jalan tol dibangun untuk mendukung konektivitas dan mobilitas, sehingga keberadaan berbagai fasilitas pendukungnya perlu dijaga bersama.
Masyarakat diharapkan turut berperan dalam menjaga fasilitas umum dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas atau aparat berwenang. Sementara itu, proses hukum terhadap perkara ini diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !