Hubungan asmara sepasang kekasih di Denpasar, Bali, berujung pada proses hukum setelah keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMJP (25), asal Buleleng, bersama pacarnya yang masih berusia 15 tahun, IAKLD, asal Jembrana.
Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor. Dari pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di wilayah Denpasar Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga berinisial I Nyoman A (47) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik anaknya. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah di Jalan Noja, Banjar Bukit Buwung, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (15/10/2026). Saat ditinggalkan pemiliknya, sepeda motor tersebut dalam kondisi setang tidak terkunci. Kondisi itu kemudian diduga dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk mengambil kendaraan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, IMJP disebut mengambil dan menuntun sepeda motor yang menjadi sasaran. Sementara itu, IAKLD yang masih duduk di bangku SMA menggunakan sepeda motor lain yang sebelumnya mereka gunakan untuk berboncengan.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibawa menuju kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Kendaraan itu selanjutnya dijual kepada pihak lain dengan harga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penyelidikan polisi tidak berhenti pada kasus pencurian di Jalan Noja. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di kawasan tempat parkir Tukad Bindu, Jalan Turi, Denpasar. Dengan demikian, terdapat tiga lokasi yang diduga menjadi tempat aksi pasangan tersebut.
Salah satu sepeda motor yang dicuri di kawasan Tukad Bindu adalah Yamaha Xeon. Kendaraan tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 700 ribu. Polisi juga menemukan bahwa satu sepeda motor Honda Scoopy yang berkaitan dengan rangkaian perkara hanya diambil bagian deknya, sementara kendaraan tersebut digunakan kembali oleh pelaku.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (19/10/2026). Petugas mengamankan pasangan tersebut di sebuah penginapan di Jalan Nangka, Denpasar. Saat diamankan, keduanya disebut tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Timur bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih. Polisi masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan rangkaian pencurian serta peran masing-masing dalam setiap kejadian.
Karena salah satu pelaku masih berusia 15 tahun, penanganan perkara terhadap IAKLD dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi juga masih melakukan proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut secara terpisah sesuai status dan usia masing-masing pihak.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sepeda motor yang disebut digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat rangkaian perkara yang sedang ditangani.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Namun, proses hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur tetap mengikuti mekanisme peradilan anak dan ketentuan khusus yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir sepeda motor, termasuk memastikan setang kendaraan terkunci dan kendaraan ditempatkan di lokasi yang aman. Imbauan tersebut disampaikan untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor, terutama ketika kendaraan ditinggalkan di tempat yang mudah diakses.
Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum di Polsek Denpasar Timur. Polisi terus mendalami keterangan kedua pelaku serta barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan seluruh rangkaian pencurian dan kemungkinan keterlibatan dalam perkara lain.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !