Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menegaskan keyakinannya bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat proses sidang banding berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui tim penasihat hukumnya, Nadiem menilai putusan pengadilan tingkat pertama mengandung sejumlah kekeliruan dalam menilai fakta persidangan maupun penerapan hukum, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding.
Dalam sidang tersebut, Nadiem menyatakan bahwa seluruh kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan berdasarkan mekanisme pemerintahan yang berlaku serta melibatkan berbagai tahapan pembahasan teknis dan administrasi. Ia menegaskan bahwa keputusan pengadaan perangkat digital untuk mendukung pembelajaran di sekolah bukan merupakan keputusan pribadi, melainkan hasil proses yang melibatkan banyak pihak di lingkungan kementerian sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa dakwaan jaksa dianggap tidak mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun keterlibatan langsung kliennya dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan. Menurut mereka, kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa pandemi COVID-19 bertujuan memperluas akses pembelajaran bagi jutaan peserta didik di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, mereka meminta majelis hakim tingkat banding menilai kembali seluruh alat bukti dan pertimbangan hukum secara objektif.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendapat bahwa seluruh dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang dinilai cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga meyakini putusan pengadilan tingkat pertama telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Majelis hakim tingkat banding selanjutnya akan memeriksa seluruh memori banding, kontra memori banding, serta berbagai bukti tambahan yang diajukan kedua belah pihak. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum putusan akhir dijatuhkan. Proses banding merupakan hak setiap terdakwa yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia apabila merasa keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang memiliki nilai anggaran besar dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Meski demikian, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan mekanisme banding yang sedang berlangsung, diharapkan seluruh fakta dan argumentasi hukum dapat diuji secara terbuka sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !