Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung tidak tepat dan tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Menurut tim penasihat hukum, dakwaan TPPU seharusnya didasarkan pada adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang telah terbukti secara jelas. Mereka berpendapat bahwa konstruksi perkara yang disusun oleh penuntut umum belum menunjukkan hubungan yang kuat antara dugaan tindak pidana asal dengan unsur pencucian uang sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menilai kembali penerapan pasal tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum juga menilai sejumlah aset yang dijadikan bagian dari pembuktian masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul perolehannya. Menurut mereka, seluruh harta kekayaan yang dipersoalkan memiliki dasar administrasi dan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, mereka meminta agar proses pembuktian dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur sebelum seluruh alat bukti diperiksa di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap meyakini bahwa penerapan pasal TPPU telah dilakukan sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung selama beberapa waktu. Jaksa penuntut umum menyatakan telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen keuangan, barang bukti aset, serta keterangan saksi dan ahli yang diyakini mampu membuktikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara pokok. Seluruh bukti tersebut akan diuji dalam proses persidangan secara terbuka.
Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa seluruh argumentasi yang diajukan kedua belah pihak sebelum memberikan penilaian terhadap keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum. Dalam sistem peradilan pidana, setiap dakwaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Meski demikian, seluruh proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semua pihak diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menjalankan tugasnya secara independen, profesional, serta bebas dari intervensi.
Sidang perkara ini dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta pengujian berbagai alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun tim penasihat hukum. Hasil dari seluruh rangkaian persidangan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !