Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang dari Jabatan Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Jadi Plt

Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang dari Jabatan Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Jadi Plt

GOWA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 14 Oktober 2026. Bersamaan dengan pemberhentian itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Informasi mengenai terbitnya SK tersebut dikonfirmasi oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan dua keputusan, yakni SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

Hasrul menjelaskan bahwa kedua keputusan tersebut memiliki tanggal penetapan yang sama. Meski demikian, saat memberikan keterangan pada Rabu malam, ia belum merinci nomor surat keputusan pemberhentian maupun dokumen pengangkatan pelaksana tugas yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik surat keputusan tersebut di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pengambilan dokumen ini menjadi bagian dari tindak lanjut administratif setelah keputusan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas diterbitkan pemerintah pusat.

Pemberhentian Husniah Talenrang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Perkara tersebut diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah lembaga legislatif daerah mengajukan permohonan terkait kedudukan Husniah sebagai kepala daerah.

Berdasarkan informasi perkara di Mahkamah Agung, permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses tindak lanjut pemberhentian melalui mekanisme pemerintahan.

Perkara uji pendapat itu merupakan bagian dari proses hukum yang melibatkan DPRD Gowa dan kepala daerah. Setelah putusan MA dijatuhkan, pemerintah pusat menindaklanjutinya melalui penerbitan keputusan administratif. Dengan terbitnya SK pemberhentian, pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa memasuki tahap pelaksanaan di tingkat pemerintahan daerah.

Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan selama masa peralihan kepemimpinan. Sebagai wakil bupati, Darmawangsyah ditugaskan menjalankan fungsi pelaksana tugas kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusan yang diterbitkan oleh Mendagri.

Peralihan kepemimpinan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah kabupaten tetap harus menjalankan berbagai urusan pemerintahan, mulai dari pelayanan administrasi masyarakat, pelaksanaan program pembangunan, hingga koordinasi dengan organisasi perangkat daerah. Keberlangsungan tugas-tugas tersebut diperlukan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan publik tanpa hambatan akibat perubahan kepemimpinan.

DPRD Gowa juga memiliki peran dalam mengawal proses transisi sesuai kew
Jurnal :Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !