Maman Abdurrahman Pastikan Tukang Cukur dan Tukang Pijat Tak Dikenakan Pajak, Ini Batas Omzetnya

Maman Abdurrahman Pastikan Tukang Cukur dan Tukang Pijat Tak Dikenakan Pajak, Ini Batas Omzetnya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, termasuk tukang cukur, tukang pijat, hingga pedagang warung tegal (warteg), tidak dikenakan pajak apabila omzet usahanya masih berada di bawah batas yang telah ditentukan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha kecil, khususnya setelah muncul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Maman menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pajak. Jika dihitung berdasarkan pendapatan bulanan, batas tersebut setara dengan sekitar Rp40 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku secara nasional sehingga pelaku usaha mikro di berbagai daerah mendapatkan perlakuan yang sama selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penjelasan tersebut disampaikan Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Ia mencontohkan sejumlah jenis pekerjaan yang umumnya masuk dalam kategori usaha mikro, seperti tukang pijat, pemilik usaha pangkas rambut, dan pedagang warteg. Menurutnya, pelaku usaha dengan penghasilan yang tidak melampaui batas Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir akan dikenakan pungutan pajak atas penghasilannya.

Maman juga mengingatkan agar informasi mengenai kewajiban pajak tidak ditafsirkan secara keliru sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat kecil. Ia menilai, kebijakan perpajakan pemerintah tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha mikro yang masih menjalankan usaha dengan skala pendapatan terbatas.

Dalam keterangannya, Maman mencontohkan bahwa penghasilan tukang pijat maupun tukang cukur pada umumnya tidak mencapai batas omzet Rp500 juta per tahun. Begitu pula dengan pelaku usaha warteg yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, ia menegaskan bahwa kelompok usaha tersebut tidak menjadi sasaran pengenaan pajak apabila omzetnya masih berada dalam batas yang ditentukan.

Selain menjelaskan batas omzet usaha mikro, Maman turut memaparkan adanya fasilitas keringanan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Dalam ketentuan yang dijelaskannya, pelaku usaha yang memenuhi kriteria tersebut memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0,5 persen. Insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan usaha kecil dan menengah agar dapat menjalankan kegiatan bisnis dengan beban perpajakan yang lebih ringan.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pernyataan Hashim Djojohadikusumo yang menjadi perhatian publik sebenarnya berkaitan dengan persoalan berbeda. Menurut Maman, terdapat temuan di lapangan mengenai sejumlah pengusaha dengan omzet besar, bahkan mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun, yang diduga memecah badan usaha atau perseroan terbatas (PT).

Praktik tersebut diduga dilakukan dengan membagi kegiatan usaha ke dalam beberapa badan usaha sehingga omzet masing-masing perusahaan terlihat berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, pengusaha yang sebenarnya memiliki skala bisnis besar berpotensi memanfaatkan fasilitas keringanan pajak yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan skala lebih kecil.

Persoalan inilah yang menurut Maman perlu dipahami secara tepat oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai pengusaha besar yang memanfaatkan fasilitas perpajakan tidak boleh disamakan dengan kondisi pedagang kecil maupun pekerja jasa yang menjalankan usaha secara sederhana. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai upaya pemerintah mengejar atau membebani pelaku usaha mikro seperti pedagang warteg, tukang cukur, dan tukang pijat.

Maman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan kebijakan perpajakan secara ekstrem terhadap masyarakat kecil. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memberikan kepastian kepada pelaku UMKM agar tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi tanpa dibayangi kekhawatiran mengenai kewajiban pajak yang tidak sesuai dengan skala usahanya.

Melalui penegasan tersebut, Kementerian UMKM berupaya meluruskan perbedaan antara pelaku usaha mikro yang memiliki omzet terbatas dengan pengusaha besar yang diduga memanfaatkan celah ketentuan perpajakan. Pemerintah menempatkan fasilitas perpajakan sebagai bentuk dukungan bagi perkembangan UMKM, sementara persoalan penyalahgunaan insentif oleh perusahaan berskala besar menjadi persoalan tersendiri yang perlu ditangani sesuai ketentuan berlaku.

Dengan batas omzet Rp500 juta per tahun untuk pelaku usaha mikro sebagaimana dijelaskan Maman, masyarakat yang menjalankan usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, dan warteg diharapkan tidak salah memahami informasi mengenai pajak. Sementara itu, fasilitas tarif 0,5 persen bagi usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar tetap menjadi bagian dari kebijakan insentif yang dijelaskan pemerintah untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !