Layanan Samsat Keliling kembali hadir di berbagai wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 6 Agustus 2026. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu upaya pemerintah melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Sejumlah titik layanan telah disiapkan di berbagai lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Di wilayah DKI Jakarta, layanan tersedia di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur dengan jam operasional yang disesuaikan pada masing-masing lokasi. Sementara itu, masyarakat di wilayah Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Bekasi, hingga Depok juga dapat memanfaatkan layanan serupa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh petugas Samsat Keliling.
Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara lebih praktis dan efisien. Kehadiran Samsat Keliling juga menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu sehingga tidak perlu mengantre di kantor Samsat induk. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai titik, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan, seperti KTP asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. Petugas juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan telah sesuai agar proses pembayaran dapat berlangsung lebih cepat dan lancar.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, mutasi kendaraan, maupun perubahan identitas kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk sesuai domisili kendaraan. Ketentuan tersebut diberlakukan agar proses administrasi yang memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling sebagai bentuk kemudahan pelayanan publik. Selain menghemat waktu, layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Samsat sekaligus memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kendaraan melalui berbagai inovasi, termasuk menghadirkan layanan bergerak di sejumlah wilayah. Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, tetapi juga turut mendukung terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !