A
DHARMASRAYA – Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditemukan telah ditanami bibit kelapa sawit. Temuan tersebut terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melakukan peninjauan di kawasan Bukit Lantak, Desa Tabek, Kecamatan Timpeh, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, lahan seluas sekitar 5,9 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut sebelumnya mengalami kebakaran pada 15 September 2026. Namun, setelah kebakaran terjadi, petugas menemukan adanya bibit kelapa sawit yang telah ditanam di area tersebut. Temuan ini mendorong pemerintah daerah dan kepolisian mengambil langkah pengamanan sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Peninjauan lapangan itu turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam kegiatan tersebut, rombongan memeriksa kondisi lahan bekas terbakar dan menemukan bibit sawit yang diduga baru ditanam beberapa waktu sebelumnya.
Bupati Annisa Suci Ramadhani mempertanyakan keberadaan bibit sawit di kawasan yang baru saja mengalami kebakaran. Ia meminta agar bibit yang telah ditanam dicabut dan kawasan tersebut dipulihkan menggunakan tanaman hutan yang sesuai dengan fungsi lahannya. Menurutnya, pemulihan kawasan pascakebakaran harus menjadi prioritas agar hutan dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya.
Annisa juga menegaskan bahwa penanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Ia meminta kepolisian mengidentifikasi pihak yang melakukan penanaman dan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Meski bibit sawit telah ditemukan, pihak yang bertanggung jawab tetap perlu ditentukan melalui penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
Sebagai langkah awal, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi, sedangkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang papan peringatan yang melarang aktivitas mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada dalam kawasan hutan. Pemasangan tanda tersebut dimaksudkan untuk mengamankan lokasi dan mencegah kegiatan lanjutan selama proses penanganan berlangsung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam kegiatan penanaman sawit di lahan bekas kebakaran tersebut. Kepolisian akan menindaklanjuti temuan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan informasi untuk mengetahui kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.
Menurut keterangan kepolisian, lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Status kawasan itu menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan karena pemanfaatan hutan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan yang berlaku. Penentuan pelanggaran serta pertanggungjawaban pihak terkait akan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan.
Temuan bibit sawit di lahan bekas karhutla juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kawasan hutan setelah api berhasil dipadamkan. Penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman dan pengamanan titik api. Pemerintah perlu memastikan bahwa lahan yang terdampak tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan status kawasan, sekaligus mendorong pemulihan lingkungan sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sebelumnya telah memperkuat langkah pencegahan karhutla melalui pembentukan satuan tugas di tingkat nagari. Pembentukan Satgas Karhutla tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pada 9 September 2026 yang melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda. Tim tersebut bertugas memperkuat pengawasan, melakukan patroli, serta menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Melalui mekanisme tersebut, laporan mengenai titik panas atau hotspot dapat disampaikan dengan cepat agar petugas segera melakukan pemeriksaan dan penanganan. Pemerintah daerah menyebut koordinasi lintas sektor membantu mempercepat respons ketika ditemukan indikasi kebakaran. Berdasarkan pemantauan yang disampaikan Bupati Annisa, titik panas di Dharmasraya sempat dinyatakan nihil sejak sekitar 23 September 2026 berdasarkan aplikasi Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi).
Meski titik panas telah menurun, pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah munculnya kebakaran baru maupun aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Pengalaman di Bukit Lantak menunjukkan bahwa setelah api padam, petugas masih perlu memastikan kondisi kawasan dan memantau kemungkinan adanya kegiatan yang dapat menghambat pemulihan hutan.
Restorasi atau pemulihan ekosistem menjadi bagian penting dari penanganan pascakarhutla. Kawasan hutan memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mendukung keanekaragaman hayati, serta membantu mengatur tata air. Karena itu, pemulihan lahan perlu disesuaikan dengan kondisi ekosistem dan status kawasan, bukan semata-mata diarahkan untuk penggunaan lain yang belum dipastikan legalitasnya.
Selain pengawasan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah kebakaran berulang. Warga di sekitar kawasan hutan diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran lahan, atau kegiatan lain yang diduga melanggar ketentuan. Pelaporan sejak dini dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Kasus penanaman sawit di lahan bekas karhutla di Bukit Lantak kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan kepolisian. Garis polisi telah dipasang, papan larangan didirikan, dan penyelidikan terhadap pihak yang melakukan penanaman akan ditindaklanjuti. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menegaskan perlunya pemulihan kawasan hutan agar fungsi ekologisnya dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, identitas pihak yang menanam bibit kelapa sawit tersebut belum dipastikan melalui hasil penyelidikan yang diumumkan secara resmi. Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap kronologi penanaman dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Sementara itu, pengamanan lokasi dan pengawasan kawasan bekas kebakaran menjadi langkah awal untuk mencegah aktivitas lanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan hutan.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !