KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

 

KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk anggota DPRD Kota Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menemukan sejumlah fakta dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta dugaan aliran kepentingan yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

Salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu yang dipanggil KPK adalah Vinna Ledy Anggraheni. Ia dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Selain anggota DPRD, KPK juga memeriksa pejabat pemerintah yang dinilai memiliki informasi mengenai perkara tersebut.

Kasus ini pada awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uang tunai. KPK kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pihak swasta. Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek dan pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu.

Dalam perkembangan penyidikan berikutnya, KPK menemukan adanya fakta-fakta baru yang kemudian mendorong lembaga antirasuah tersebut memperluas penyidikan. Pengembangan perkara tidak hanya berfokus pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, tetapi juga menyentuh sejumlah pihak dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

KPK kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat membantu proses penyidikan. Dokumen tersebut nantinya akan dipelajari untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Pemanggilan anggota DPRD Kota Bengkulu menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperjelas rangkaian perkara. Keterangan dari para saksi akan dibandingkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan KPK. Dari proses tersebut, penyidik akan menentukan apakah terdapat keterkaitan lebih jauh dengan perkara yang sedang dikembangkan.

KPK juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik suap tersebut. Namun, setiap pihak yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi belum tentu memiliki status hukum sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan bukti dan hasil penyidikan.

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut proyek pemerintah serta dugaan penyalahgunaan proses pengadaan barang dan jasa. KPK menyatakan akan terus melakukan pendalaman secara bertahap dengan mengacu pada alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.

Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan. KPK diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga tahap pemeriksaan ini, proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang dipanggil maupun diperiksa tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !