PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa dalam perkara penyelenggaraan layanan internet berbayar tanpa izin di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Meski dinyatakan terbukti bersalah, Yogi tidak dijatuhi pidana maupun tindakan oleh majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena perkara yang menjerat Yogi berkaitan dengan penyediaan akses internet bagi masyarakat di wilayah yang menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi. Kasus ini juga memunculkan diskusi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan serta perlunya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam penerapan hukum.
Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, bersama hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam perkara telekomunikasi. Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis memutuskan memberikan pemaafan kepada Yogi.
Keputusan tersebut berbeda dengan putusan bebas. Dalam mekanisme pemaafan hakim, seseorang tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, tetapi hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan yang relevan. Dengan demikian, pemaafan yang diberikan kepada Yogi bukan berarti pengadilan menyatakan perbuatannya tidak melanggar hukum.
Perkara ini berkaitan dengan layanan internet berbayar bernama Sikakap Online yang menggunakan perangkat internet satelit Starlink. Layanan tersebut beroperasi di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, wilayah yang selama ini menghadapi tantangan dalam memperoleh akses konektivitas yang memadai.
Keterbatasan jaringan internet menjadi persoalan penting bagi masyarakat, terutama untuk menunjang kegiatan pendidikan, komunikasi, pelayanan publik, dan berbagai aktivitas ekonomi. Di tengah kebutuhan tersebut, layanan internet berbasis satelit menjadi salah satu alternatif untuk membantu masyarakat memperoleh koneksi yang dapat digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
Yogi kemudian menyediakan layanan internet berbayar kepada pengguna di wilayah tersebut. Namun, kegiatan penyelenggaraan layanan telekomunikasi itu dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Persoalan inilah yang kemudian membawanya ke proses hukum hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, aspek perizinan menjadi bagian penting yang diperiksa oleh pengadilan. Penyelenggaraan layanan telekomunikasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan perangkat dan kemampuan menyediakan koneksi internet, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum yang mengatur kegiatan usaha di sektor tersebut.
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani. Tuntutan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses persidangan yang kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Namun, majelis hakim memilih menerapkan mekanisme pemaafan hakim. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Yogi terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana ataupun mengenakan tindakan terhadap terdakwa.
Putusan tersebut didasarkan pada mekanisme pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan ini memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadaan perkara secara menyeluruh dalam menentukan konsekuensi hukum terhadap terdakwa.
Dalam penerapannya, pemaafan hakim dapat mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatan, keadaan pribadi terdakwa, serta situasi yang menyertai tindak pidana dan kondisi setelah perbuatan tersebut terjadi. Pertimbangan itu memungkinkan pengadilan mengambil keputusan yang tidak semata-mata berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dalam perkara yang diperiksa.
Meski tidak dijatuhi pidana, Yogi tetap menghadapi konsekuensi hukum terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti tersebut meliputi perangkat Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta sejumlah voucher internet. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.
Ketentuan mengenai barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa pemaafan hakim tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi yang ditetapkan dalam putusan. Walaupun tidak dijatuhi hukuman pidana, terdapat keputusan lain yang tetap harus diperhatikan sesuai amar putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan usaha harus memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku. Pada saat yang sama, perkara tersebut memperlihatkan pentingnya pendekatan hukum yang mempertimbangkan keadaan konkret, termasuk kondisi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap layanan dasar seperti internet.
Perkara Yogi turut membuka ruang pembahasan mengenai pemerataan akses internet di daerah terpencil dan kepulauan. Konektivitas digital saat ini memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan, pelayanan pemerintahan, pengembangan usaha masyarakat, serta akses terhadap informasi.
Bagi masyarakat di wilayah yang belum memperoleh layanan telekomunikasi secara optimal, keterbatasan koneksi dapat menjadi hambatan dalam menjalankan berbagai aktivitas. Karena itu, penyediaan infrastruktur digital yang merata menjadi salah satu kebutuhan penting agar masyarakat di daerah terpencil memiliki kesempatan yang lebih setara untuk memanfaatkan teknologi.
Di sisi lain, perluasan akses internet tetap perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum dan tata kelola usaha yang jelas. Pemerintah, regulator, serta pelaku industri diharapkan dapat memperkuat koordinasi agar kebutuhan konektivitas masyarakat dapat dipenuhi melalui layanan yang sesuai dengan ketentuan perizinan.
Penyederhanaan prosedur yang tetap mengedepankan kepatuhan, pendampingan bagi pelaku usaha, dan pengembangan infrastruktur di daerah yang belum terjangkau dapat menjadi bagian dari upaya memperkecil kesenjangan digital. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses internet yang lebih baik tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan terhadap Yogi menunjukkan bahwa proses peradilan dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam suatu perkara, termasuk fakta persidangan dan keadaan yang melatarbelakangi perbuatan terdakwa. Meski demikian, penerapan pemaafan hakim tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini juga menjadi bahan refleksi mengenai hubungan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan masyarakat atas layanan publik berbasis teknologi. Kepastian hukum diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, sementara pemerataan infrastruktur menjadi tanggung jawab penting agar masyarakat di wilayah terpencil tidak tertinggal dalam perkembangan digital.
Dengan adanya putusan tersebut, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada konsekuensi hukum yang diterima Yogi, tetapi juga pada pentingnya menghadirkan solusi jangka panjang bagi persoalan konektivitas di Kepulauan Mentawai. Pengembangan jaringan, kepastian prosedur perizinan, dan koordinasi antara pemerintah dengan penyedia layanan diharapkan dapat mendukung akses internet yang lebih merata.
Pada akhirnya, perkara ini memperlihatkan bahwa persoalan telekomunikasi di wilayah terpencil memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Penegakan hukum, kepastian perizinan, dan pemenuhan kebutuhan digital masyarakat perlu berjalan beriringan agar pembangunan infrastruktur komunikasi dapat berlangsung secara tertib, adil, dan berkelanjutan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !