PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta terus memperkuat langkah-langkah keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sebanyak 31 perlintasan liar yang tersebar di sejumlah wilayah operasional sepanjang tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengurangi potensi kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang tidak resmi serta meningkatkan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan terhadap perlintasan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu peringatan, maupun petugas penjaga. Kondisi tersebut membuat perlintasan liar sangat berbahaya, baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas setiap hari.
Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta, penutupan dilakukan di berbagai daerah, meliputi lima titik di Kabupaten Bogor, tiga titik di Serang, tiga titik di Kota Bekasi, satu titik di Kabupaten Bekasi, tiga titik di Tangerang Selatan, tiga titik di Kabupaten Sukabumi, dua titik di Kota Sukabumi, dua titik di Kabupaten Karawang, dua titik di Cilegon, serta masing-masing satu titik di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kota Bogor, dan Kabupaten Lebak. Seluruh lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil evaluasi terhadap tingkat kerawanan serta potensi terjadinya kecelakaan.
Menurut KAI, keberadaan perlintasan liar selama ini menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan karena akses tersebut dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat tanpa memenuhi standar keselamatan perkeretaapian. Oleh sebab itu, proses penutupan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, serta unsur kewilayahan agar pelaksanaannya berjalan aman dan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar.
Selain melakukan penutupan fisik terhadap perlintasan liar, KAI juga terus mengintensifkan program edukasi keselamatan kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara rutin di berbagai titik perlintasan sebidang dengan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, komunitas pecinta kereta api, hingga tokoh masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan agar selalu menggunakan perlintasan resmi, tidak menerobos palang pintu ketika sirene berbunyi, tidak membuka kembali akses perlintasan liar, serta tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api.
Data KAI Daop 1 Jakarta menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah terjadi 34 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang. Angka tersebut menjadi perhatian serius perusahaan karena sebagian besar insiden dipicu oleh rendahnya disiplin pengguna jalan serta masih adanya perlintasan tidak resmi yang digunakan masyarakat. Melalui penutupan perlintasan liar dan peningkatan edukasi keselamatan, KAI berharap jumlah kecelakaan dapat terus ditekan pada masa mendatang.
KAI menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar bukan bertujuan membatasi mobilitas masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan bersama. Perusahaan berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya tersebut dengan mematuhi aturan keselamatan, menggunakan perlintasan resmi, serta ikut menjaga agar akses ilegal di jalur kereta api tidak kembali dibuka. Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan bebas dari kecelakaan.
Jurnalis : Izzura
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !