A
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaktifkan teknologi penyemprotan kabut air atau water mist yang terpasang di 145 gedung di berbagai wilayah ibu kota. Langkah ini dilakukan sebagai upaya membantu mengendalikan polusi udara sekaligus mengantisipasi dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sempat terpantau melintas di atmosfer atas Jakarta dan sekitarnya.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau yang akrab disapa Chico Hakim, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan dan mengaktifkan 179 perangkat water mist yang tersebar di 145 gedung. Keterangan tersebut disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap perkembangan kualitas udara di ibu kota.
Teknologi water mist bekerja dengan menyemprotkan air dalam bentuk butiran halus ke udara. Penggunaan perangkat ini diharapkan dapat membantu mengurangi partikel polutan dalam kondisi tertentu. Meski demikian, efektivitasnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca, karakteristik polutan, serta lokasi pemasangan. Pengoperasian teknologi tersebut juga perlu dipahami sebagai salah satu langkah pendukung, bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi pencemaran udara.
Langkah antisipasi Pemprov DKI dilakukan setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi indikasi sebaran asap dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera serta Kalimantan. Berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari, lapisan asap tersebut sempat melintas di atmosfer tinggi di atas Jakarta dan wilayah sekitarnya pada 16 Oktober 2026.
Meski terpantau melintasi wilayah ibu kota, asap tersebut berada pada ketinggian beberapa kilometer di atas permukaan bumi. Kondisi ini berarti keberadaan lapisan asap di atmosfer atas tidak secara otomatis menunjukkan bahwa polutan telah turun ke permukaan dan langsung memengaruhi udara yang dihirup masyarakat.
Pemantauan terbaru menunjukkan sebaran asap mulai bergerak menjauh dari wilayah Jawa bagian barat, termasuk kawasan Jabodetabek, seiring perubahan pola angin. Namun, pemerintah daerah tetap meningkatkan kewaspadaan karena kualitas udara Jakarta tidak hanya dipengaruhi asap dari kebakaran hutan, tetapi juga berbagai sumber pencemaran lokal.
Emisi kendaraan bermotor dan aktivitas industri menjadi sejumlah faktor yang turut memengaruhi kualitas udara perkotaan. Kondisi musim kemarau juga dapat memperburuk pencemaran ketika pergerakan udara dan kondisi cuaca membuat polutan bertahan lebih lama di suatu wilayah. Karena itu, upaya pengendalian polusi perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui pemantauan kualitas udara dan pengurangan sumber emisi.
Beberapa titik pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jakarta masih menunjukkan kualitas udara dalam kategori sedang hingga tidak sehat. Salah satu parameter yang menjadi perhatian adalah partikulat halus PM2.5, yakni partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk ke saluran pernapasan ketika terhirup. Paparan dalam konsentrasi tinggi berpotensi memperburuk kondisi kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit jantung.
Chico menyampaikan bahwa Pemprov DKI terus melakukan pemantauan kualitas udara secara intensif. Pemantauan dilakukan melalui stasiun pemantau kualitas udara dan sensor emisi, disertai koordinasi dengan BMKG, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Koordinasi lintas instansi tersebut diperlukan agar pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai perkembangan polusi udara dan menentukan langkah penanganan berdasarkan data. Dengan pemantauan berkala, perubahan kondisi udara diharapkan dapat diketahui lebih cepat sehingga kebijakan perlindungan masyarakat bisa disesuaikan dengan tingkat risiko yang terjadi.
Selain mengaktifkan perangkat water mist, Pemprov DKI juga menyiapkan opsi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) melalui koordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari antisipasi apabila kondisi atmosfer dan kualitas udara membutuhkan penanganan tambahan. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan hasil pemantauan serta kondisi meteorologis yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah langkah perlindungan masyarakat apabila kualitas udara memburuk secara signifikan. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah rekomendasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa. Selain itu, pembatasan aktivitas luar ruangan bagi kelompok rentan dan imbauan penggunaan masker juga menjadi bagian dari rencana antisipasi.
Opsi penerapan PJJ tersebut tidak berarti kegiatan belajar di sekolah langsung dihentikan. Kebijakan akan dipertimbangkan berdasarkan data resmi mengenai kondisi kualitas udara. Pendekatan berbasis data diperlukan agar langkah perlindungan kesehatan dapat diterapkan sesuai kebutuhan, tanpa menimbulkan perubahan kegiatan masyarakat yang tidak diperlukan.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan termasuk kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus ketika polusi meningkat. Kelompok tersebut dapat memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap paparan partikel halus. Oleh karena itu, pemantauan gejala kesehatan dan pembatasan paparan ketika kualitas udara memburuk menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal resmi BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Warga juga disarankan mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan ketika polusi meningkat serta menggunakan masker yang sesuai, terutama jenis N95 atau KN95, apabila harus beraktivitas di lingkungan dengan paparan partikel tinggi.
Masyarakat yang mengalami keluhan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, atau gangguan pernapasan lain setelah terpapar polusi diimbau segera mencari pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat. Langkah ini penting agar keluhan kesehatan dapat dinilai dan ditangani sesuai kondisi masing-masing individu.
Aktivasi 179 perangkat water mist di 145 gedung menjadi salah satu langkah Pemprov DKI dalam menghadapi potensi penurunan kualitas udara. Namun, upaya tersebut tetap perlu disertai pemantauan kondisi atmosfer, pengendalian emisi dari sumber lokal, dan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat. Perkembangan kualitas udara selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah langkah tambahan perlu diterapkan.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !