A
SUMBAWA, NUSA TENGGARA BARAT – Bea Cukai Sumbawa berhasil menindak peredaran 2.278.815 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar sepanjang Januari hingga pekan ketiga Oktober 2026. Penindakan tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau di wilayah Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp 2,21 miliar.
Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Heriyanto, menyampaikan capaian tersebut dalam keterangan pers pada Kamis (22/10/2026). Ia menjelaskan bahwa jumlah jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan akumulasi hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan petugas selama hampir sepuluh bulan pada 2026. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan distribusi produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Menurut Sugeng, pelanggaran yang ditemukan petugas didominasi peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Selain itu, petugas juga menemukan penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan di bidang cukai.
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari pungutan cukai hasil tembakau. Di sisi lain, praktik tersebut dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena produsen dan pedagang yang mematuhi ketentuan harus memenuhi kewajiban pembayaran cukai, sedangkan produk ilegal beredar tanpa memenuhi persyaratan yang sama.
Pengangkutan 236 ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan
Salah satu penindakan menonjol yang dilakukan Bea Cukai Sumbawa pada Oktober 2026 adalah penggagalan pengangkutan 236.000 batang rokok ilegal menggunakan truk berpendingin atau reefer truck. Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) di kawasan Desa Emang Bawa, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, setelah petugas memperoleh informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Mataram menuju Sumbawa.
Berbekal informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa melakukan pemantauan di sepanjang jalur lintas Sumbawa-Bima. Petugas kemudian menemukan kendaraan yang dicurigai membawa barang kena cukai ilegal dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Rokok yang diamankan dalam operasi itu termasuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 353,02 juta, sedangkan potensi penerimaan negara yang hilang dari pengiriman tersebut diperkirakan sebesar Rp 177,59 juta. Temuan ini menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal dapat memanfaatkan kendaraan logistik komersial sebagai sarana pengangkutan untuk menghindari pengawasan.
Dalam penanganan perkara tersebut, barang bukti dan kendaraan yang digunakan turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang berinisial RH dan AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Oktober 2026.
Pengiriman melalui jasa titipan juga menjadi sasaran penindakan
Selain pengangkutan menggunakan truk, Bea Cukai Sumbawa melakukan penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Sepanjang Oktober 2026, petugas mencatat sebanyak 144.080 batang rokok ilegal berhasil ditindak melalui jalur pengiriman tersebut. Temuan ini memperlihatkan bahwa peredaran produk tanpa pita cukai tidak hanya berlangsung melalui jalur transportasi darat, tetapi juga memanfaatkan layanan distribusi barang.
Beragam jalur pengiriman tersebut membuat pengawasan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Petugas perlu mengandalkan informasi intelijen, pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut, serta pengawasan distribusi barang untuk mengidentifikasi pengiriman yang diduga melanggar ketentuan. Koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman dan instansi terkait juga diperlukan untuk mendukung proses penelusuran apabila ditemukan barang yang mencurigakan.
Sugeng menegaskan bahwa Bea Cukai Sumbawa akan terus memperkuat kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah yang dilakukan mencakup peningkatan kegiatan intelijen, pemeriksaan sarana pengangkut, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Upaya tersebut ditujukan untuk mempersempit ruang distribusi produk ilegal sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Penindakan mengacu pada peraturan perundang-undangan
Penanganan peredaran rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbawa bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan di berbagai jalur distribusi serta memastikan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Upaya pengawasan tersebut juga didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai peraturan yang berlaku. Dana tersebut menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sektor hasil tembakau, termasuk pengawasan dan upaya pemberantasan peredaran produk ilegal sesuai peruntukannya.
Masyarakat diminta ikut mengawasi peredaran rokok ilegal
Bea Cukai Sumbawa mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, maupun pelanggaran cukai lainnya. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas memperoleh petunjuk awal untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penindakan sesuai prosedur.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena peredaran rokok ilegal dapat terjadi di berbagai lingkungan perdagangan dan jalur distribusi. Meski demikian, dugaan pelanggaran tetap perlu diverifikasi oleh petugas sebelum tindakan hukum ditetapkan. Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau aparat terkait agar laporan dapat ditangani secara tepat.
Dengan total penindakan mencapai 2.278.815 batang hingga pekan ketiga Oktober 2026, Bea Cukai Sumbawa menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Pulau Sumbawa. Penguatan koordinasi, penindakan berdasarkan ketentuan hukum, serta dukungan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !