A Balita di Karawang Diduga Dianiaya Dua Anak, Polisi Dalami Kasus - FAKTA HARI INI

Balita di Karawang Diduga Dianiaya Dua Anak, Polisi Dalami Kasus

Ilustrasi penganiayaan terhadap anak (Istimewa)

 

Balita di Karawang Diduga Dianiaya Dua Anak, Polisi Dalami Kasus

KARAWANG – Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua anak di bawah umur di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, di kawasan kolong jembatan kereta api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Kasus ini ditangani Polresta Karawang, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing anak yang diduga terlibat.

Kejadian Bermula Saat Korban Hendak Ikut Bermain

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, peristiwa bermula ketika korban hendak ikut bermain dengan dua anak yang sedang memancing ikan di sekitar lokasi. Kedua anak tersebut masing-masing berinisial R, berusia sembilan tahun, dan S, berusia 13 tahun.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan kekerasan kemudian terjadi setelah muncul ajakan untuk membawa benda yang digunakan dalam aksi tersebut. Korban mengalami luka akibat dugaan kekerasan fisik, termasuk luka pada bagian tubuh yang memerlukan penanganan medis.

Korban Mendapatkan Perawatan Medis

Setelah kejadian, salah satu anak yang diduga terlibat mengantarkan korban kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian mengetahui kondisi anaknya dan bersama polisi membawa korban ke RS Siloam Purwakarta untuk memperoleh perawatan.

Kondisi korban yang mengalami luka serius membuat penanganan medis menjadi prioritas. Identitas korban tidak diungkap secara lengkap dalam pemberitaan ini untuk menjaga privasi anak yang menjadi korban kekerasan.

Dua Anak Diamankan untuk Pemeriksaan

Polisi telah mengamankan kedua anak berinisial R dan S untuk dimintai keterangan. Penyidik masih menyelidiki kronologi kejadian serta mendalami peran masing-masing anak dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Karena anak-anak yang diduga terlibat masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak. Kepolisian menyebut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai salah satu ketentuan yang menjadi acuan penanganan perkara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Pengawasan orang dewasa, kepedulian lingkungan sekitar, serta respons cepat ketika anak mengalami atau berisiko mengalami kekerasan merupakan bagian penting dalam upaya menjaga keselamatan anak.

Hingga berita ini disusun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan memberikan pendampingan kepada korban. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik serta proses penanganan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Jurnalis: Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !