Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang balita berusia 20 bulan di Jakarta Selatan. Korban diduga tewas setelah dibunuh oleh ibu kandung dan ayah tirinya di sebuah toilet umum di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toilet umum melaporkan adanya kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. Pada awalnya, pemilik toilet menduga balita tersebut menjadi korban pelecehan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diketahui merupakan orang tua korban. Keduanya adalah ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung korban berinisial JM (20).
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena persoalan ekonomi. Korban merupakan anak kedua sekaligus anak bungsu dari dua bersaudara. Polisi menyebut kondisi ekonomi keluarga menjadi dugaan motif dalam perkara tersebut.
Setelah kejadian, kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Mereka disebut memesan taksi daring untuk menuju kawasan Palmerah. Dari kawasan tersebut, keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Bendungan Hilir atau Benhil.
Di kawasan Benhil, korban diduga dikuburkan oleh kedua pelaku di sebuah lahan kosong. Jasad balita tersebut disebut dibungkus menggunakan kantong plastik sebelum dikuburkan. Lokasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap rangkaian kejadian.
Polisi selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku. Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil mengamankan AR dan JM. Keduanya kemudian menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang dilakukan.
Sementara itu, jasad korban dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis. Tim dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati melakukan autopsi guna membantu penyidik mengetahui kondisi serta penyebab kematian korban secara lebih mendalam.
Kasus tersebut juga menyisakan perhatian terhadap kondisi saudara korban yang masih berusia tiga tahun. Setelah kedua orang tuanya diamankan, anak tersebut mendapatkan perawatan dan pendampingan dari pihak kecamatan.
Polisi telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar kakak korban untuk sementara mendapatkan perlindungan dan perawatan melalui Dinas Sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan dan keselamatan anak tetap terjamin selama proses hukum terhadap kedua orang tuanya berlangsung.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap kedua tersangka. Mereka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut. Hasil autopsi korban serta pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan balita tersebut meninggal dunia.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !