Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan, termasuk melalui kerja sama internasional untuk menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini dinilai semakin penting seiring dengan meningkatnya mobilitas aset dan aktivitas bisnis lintas negara yang dapat menyulitkan proses penagihan pajak apabila tidak didukung koordinasi antarotoritas.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pengawasan dan penagihan pajak tidak cukup hanya mengandalkan upaya di dalam negeri. Pemerintah juga membutuhkan dukungan dari otoritas perpajakan negara lain agar penegakan hukum tetap dapat berjalan ketika aset maupun kepentingan bisnis wajib pajak berada di luar wilayah Indonesia.
Menurut Bimo, perkembangan dunia usaha membuat kepemilikan kekayaan dan kegiatan ekonomi semakin mudah melintasi batas negara. Situasi tersebut menjadi tantangan bagi otoritas pajak karena proses penelusuran aset dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat melibatkan yurisdiksi yang berbeda. Oleh sebab itu, hubungan kerja sama antarnegera perlu diperkuat agar pelaksanaan penagihan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Dalam kegiatan forum kerja sama administrasi perpajakan yang berlangsung di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (13/10/2026), Bimo menekankan pentingnya dukungan internasional dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. Ia berpandangan bahwa pemindahan aset ke luar negeri tidak seharusnya menjadi cara bagi seseorang atau badan usaha untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak.
Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian DJP adalah Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM), yaitu wadah kerja sama internasional di bidang administrasi perpajakan. Melalui mekanisme tersebut, negara-negara anggota didorong memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks, termasuk ketika penagihan melibatkan aset di yurisdiksi berbeda.
Bimo menilai bahwa bantuan penagihan pajak antaranggotanya perlu menjadi salah satu prioritas kerja sama. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu otoritas terkait menghadapi kendala penagihan yang muncul akibat perpindahan kekayaan lintas negara. Dengan mekanisme yang aman dan efisien, proses penegakan hukum perpajakan diharapkan dapat berlangsung secara lebih terkoordinasi.
Kerja sama internasional juga penting untuk mendukung prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak seharusnya berada dalam posisi yang dirugikan dibandingkan pihak yang berupaya menghindari pembayaran pajak melalui pemindahan aset. Karena itu, penguatan koordinasi lintas negara menjadi bagian dari upaya menciptakan kepatuhan yang lebih merata.
Meski demikian, pelaksanaan penagihan lintas negara tetap membutuhkan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Pertukaran informasi, koordinasi administrasi, serta dukungan dari otoritas negara terkait menjadi unsur penting agar langkah penegakan hukum dapat berjalan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mengandalkan kerja sama internasional, DJP juga menaruh perhatian terhadap pemanfaatan teknologi untuk memodernisasi administrasi perpajakan. Bimo menyebut kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bukan lagi sekadar teknologi yang dipersiapkan untuk masa mendatang, melainkan sudah menjadi kebutuhan dalam pengembangan sistem perpajakan saat ini.
Pemanfaatan AI dinilai dapat membantu otoritas pajak mengolah data dalam jumlah besar dengan lebih cepat. Teknologi tersebut juga berpotensi mendukung analisis risiko, meningkatkan ketepatan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, serta menangani pertanyaan rutin secara otomatis. Dengan dukungan sistem yang lebih modern, petugas pajak dapat memusatkan perhatian pada persoalan yang memerlukan analisis dan penanganan lebih mendalam.
Menurut Bimo, penggunaan teknologi tidak hanya ditujukan untuk merespons persoalan yang telah terjadi, tetapi juga membantu mengidentifikasi potensi risiko sejak awal. Kemampuan menganalisis data secara lebih cepat dan terstruktur diharapkan dapat mendukung pengawasan yang lebih efektif, sekaligus memperbaiki proses pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, pengembangan teknologi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sistem berbasis AI dapat membantu mempercepat pekerjaan administratif dan pengolahan informasi, tetapi penanganan kasus yang kompleks tetap membutuhkan pertimbangan profesional, pengawasan, serta penerapan ketentuan perpajakan secara tepat.
DJP juga memandang peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian penting dari pembaruan sistem perpajakan. Melalui pemanfaatan teknologi, wajib pajak diharapkan dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah diakses, dan efisien. Proses administrasi yang semakin sederhana berpotensi mengurangi hambatan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Bimo menegaskan bahwa modernisasi teknologi harus disertai hubungan kerja sama yang baik antara otoritas pajak dan wajib pajak. Menurutnya, sistem perpajakan yang efektif tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah melakukan pengawasan dan penagihan, tetapi juga pada kemudahan masyarakat dalam memahami serta menjalankan kewajiban mereka.
Administrasi perpajakan, lanjutnya, perlu terus menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi ekonomi dan perkembangan dunia usaha. Sistem yang modern harus mampu bekerja secara fleksibel, mengakomodasi kebutuhan pelayanan, serta menghadapi persoalan yang melibatkan aktivitas ekonomi lintas negara.
Perbaikan pelayanan dan penguatan penegakan hukum diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Apabila wajib pajak memperoleh pelayanan yang baik sekaligus memahami pentingnya memenuhi kewajiban, kepatuhan sukarela berpotensi meningkat. Di sisi lain, penindakan yang konsisten terhadap pelanggaran tetap dibutuhkan untuk menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Upaya DJP memperkuat kerja sama internasional dan menggunakan teknologi menunjukkan bahwa tantangan perpajakan tidak lagi terbatas pada administrasi domestik. Pergerakan aset, perkembangan transaksi lintas negara, dan kompleksitas kegiatan usaha membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mengikuti perubahan tersebut.
Penguatan mekanisme penagihan lintas negara diharapkan membantu pemerintah menghadapi persoalan wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Pada saat bersamaan, pemanfaatan AI dapat mendukung proses analisis data, pemetaan risiko, serta pelayanan yang lebih efisien. Kedua pendekatan tersebut memiliki peran berbeda, tetapi sama-sama diarahkan untuk meningkatkan efektivitas administrasi dan pengawasan perpajakan.
Ke depan, keberhasilan pembaruan sistem perpajakan akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan, kesiapan sumber daya manusia, kualitas teknologi, serta kerja sama dengan otoritas negara lain. Transparansi dan penerapan aturan yang adil juga tetap diperlukan agar upaya peningkatan penerimaan negara tidak mengabaikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Melalui penguatan kerja sama internasional dan modernisasi administrasi, DJP berharap dapat membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi global. Pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai aturan, tanpa menjadikan pemindahan aset ke luar negeri sebagai jalan untuk menghindari pembayaran pajak.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !