Kiai Marzuki Mustamar Ungkap Sejumlah Kejanggalan Usai Gagal Umrah, Minta Pemerintah Telusuri Alasan Blacklist Arab Saudi

 

Kiai Marzuki Mustamar Ungkap Sejumlah Kejanggalan Usai Gagal Umrah, Minta Pemerintah Telusuri Alasan Blacklist Arab Saudi

Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya masih menjadi tanda tanya setelah dirinya gagal berangkat menunaikan ibadah umrah akibat dikabarkan masuk daftar hitam atau blacklist otoritas Arab Saudi. Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, ia mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan namanya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena pemberitahuan mengenai penolakan keberangkatan baru diterimanya ketika berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menjelang proses naik pesawat. Informasi yang disampaikan pihak maskapai Garuda Indonesia menyebutkan bahwa dirinya tidak dapat melanjutkan penerbangan lantaran namanya tercatat dalam daftar hitam Arab Saudi. Namun, alasan yang mendasari status tersebut belum dijelaskan secara terperinci kepadanya.

Situasi tersebut membuat pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad di Malang itu mempertanyakan dasar keputusan yang menyebabkan keberangkatannya dibatalkan secara mendadak. Ia menilai, kejelasan informasi sangat diperlukan agar tidak muncul berbagai dugaan di tengah masyarakat, terutama mengenai kemungkinan adanya persoalan keimigrasian maupun masalah administrasi lainnya.

Belum Ada Penjelasan Resmi Mengenai Alasan Pencekalan

Kiai Marzuki mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti penyebab dirinya masuk dalam daftar hitam otoritas Arab Saudi. Ketidakjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu segera ditelusuri oleh pihak berwenang, sehingga persoalan yang dialaminya tidak terus berkembang menjadi spekulasi tanpa dasar yang jelas.

Ia berharap pemerintah Indonesia dapat membantu mengklarifikasi persoalan tersebut melalui jalur diplomatik dan komunikasi dengan pihak terkait di Arab Saudi. Sejumlah lembaga yang diharapkannya terlibat dalam penelusuran ini antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta instansi lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

Menurut Kiai Marzuki, informasi dari pihak maskapai maupun otoritas Arab Saudi perlu ditelusuri agar diketahui bagaimana keputusan penolakan keberangkatan itu muncul. Apabila memang terdapat permintaan dari pihak tertentu yang menjadi dasar pembatasan perjalanan, ia berharap informasi mengenai asal permintaan tersebut dapat diklarifikasi melalui mekanisme resmi.

Meski demikian, dugaan adanya permintaan dari pihak tertentu masih sebatas spekulasi yang disampaikan Kiai Marzuki berdasarkan sejumlah keadaan yang dinilainya janggal. Belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa pencekalan tersebut memang terjadi atas permintaan individu atau kelompok tertentu.

Kiai Marzuki Pertanyakan Persoalan Keimigrasian

Salah satu hal yang menjadi perhatian Kiai Marzuki adalah kemungkinan adanya persoalan keimigrasian yang menyebabkan dirinya tidak dapat memasuki Arab Saudi. Ia mempertanyakan dugaan tersebut karena, menurut penjelasannya, visa untuk perjalanan umrah telah diterbitkan sebelum keberangkatan.

Bagi Kiai Marzuki, penerbitan visa tersebut menjadi salah satu alasan mengapa ia meminta adanya penelusuran lebih lanjut. Namun, status visa yang telah diterbitkan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh pertimbangan yang mungkin digunakan otoritas suatu negara dalam menentukan izin perjalanan seseorang. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari lembaga yang memiliki akses terhadap informasi resmi mengenai kasus tersebut.

Ia juga menyinggung komunikasi yang dilakukan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Riyadh dengan pihak terkait di Arab Saudi. Menurut penuturannya, ketika KJRI meminta penjelasan, pihak yang dihubungi masih memerlukan waktu beberapa hari untuk melakukan penelusuran.

Kondisi itu menambah pertanyaan bagi Kiai Marzuki mengenai penyebab dirinya tidak diperbolehkan berangkat. Meski demikian, kebutuhan waktu untuk melakukan pemeriksaan belum dapat dijadikan bukti bahwa terdapat permintaan tertentu di balik keputusan tersebut. Kepastian mengenai persoalan itu tetap membutuhkan keterangan dari pihak-pihak berwenang.

Bantah Memiliki Bisnis Travel Umrah

Selain mempertanyakan persoalan keimigrasian, Kiai Marzuki juga menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan bisnis perjalanan haji dan umrah. Ia secara tegas menyatakan tidak pernah memiliki atau mengelola biro perjalanan umrah.

Ia menjelaskan bahwa selama melakukan perjalanan ibadah, dirinya berkedudukan sebagai pengguna jasa biro perjalanan, bukan sebagai pemilik atau pengelola usaha penyelenggara perjalanan. Karena itu, menurutnya, urusan pemesanan tiket, akomodasi, hingga penginapan selama berada di Arab Saudi ditangani oleh penyedia jasa yang digunakan.

Kiai Marzuki juga membantah dugaan bahwa dirinya memiliki tanggungan bisnis perjalanan atau kewajiban tertentu kepada pihak hotel di Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan usaha travel yang dapat dikaitkan dengan kewajiban operasional maupun administrasi perusahaan perjalanan.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai dugaan yang berkembang setelah kabar kegagalannya berangkat umrah diketahui publik. Ia berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan penyebab kejadian berdasarkan kabar yang belum dikonfirmasi, melainkan menunggu penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengaku Tidak Pernah Melanggar Aturan Keimigrasian Arab Saudi

Kiai Marzuki turut membantah dugaan bahwa dirinya memiliki catatan pelanggaran keimigrasian selama berada di luar negeri. Ia menyatakan tidak pernah bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan tidak pernah melakukan pelanggaran berupa tinggal melebihi izin yang diberikan atau overstay ketika menjalankan ibadah umrah.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari alasan yang mendorongnya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status blacklist yang disebutkan pihak maskapai. Ia ingin mengetahui apakah keputusan tersebut berkaitan dengan catatan administrasi, persoalan keimigrasian, atau faktor lain yang hingga kini belum diketahui.

Kendati demikian, penjelasan mengenai riwayat perjalanan seseorang dan status pembatasan masuk ke suatu negara memerlukan verifikasi melalui catatan resmi yang dimiliki pihak berwenang. Oleh sebab itu, klarifikasi langsung dari otoritas Arab Saudi dinilai penting untuk memastikan persoalan tersebut berdasarkan informasi yang akurat.

Berharap Pemerintah Membantu Mengungkap Fakta

Di tengah belum jelasnya alasan pencekalan, Kiai Marzuki berharap pemerintah Indonesia dapat membantu mengupayakan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai, sehingga berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat dapat dijawab berdasarkan fakta.

Menurutnya, koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, perwakilan diplomatik Indonesia, serta pihak maskapai dapat menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap. Penelusuran tersebut diharapkan mampu menjelaskan dasar penolakan perjalanan sekaligus memberikan kepastian mengenai status dirinya di mata otoritas Arab Saudi.

Kasus yang dialami Kiai Marzuki juga memperlihatkan pentingnya transparansi informasi ketika seseorang mengalami penolakan perjalanan lintas negara. Penjelasan yang memadai dapat membantu mencegah kesalahpahaman, mengurangi munculnya kabar yang tidak terverifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memahami persoalan yang dihadapinya.

Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, alasan pasti Kiai Marzuki masuk dalam daftar hitam Arab Saudi masih belum terungkap secara resmi. Dugaan mengenai persoalan keimigrasian, urusan bisnis perjalanan, maupun kemungkinan adanya permintaan dari pihak tertentu belum dapat dipastikan sebagai penyebab kejadian tersebut.

Kejelasan kasus ini masih menunggu hasil penelusuran dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Pemerintah diharapkan dapat membantu memfasilitasi komunikasi yang diperlukan agar persoalan yang dialami mantan Ketua PWNU Jawa Timur tersebut memperoleh penjelasan yang objektif, tanpa bergantung pada spekulasi yang belum terbukti.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !