Seorang pemuda asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an beredar luas di media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan setelah peristiwa yang diduga terjadi di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, itu memicu keresahan dan reaksi dari masyarakat setempat.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa pemuda tersebut diketahui bernama Alfan Sulleh, berusia 24 tahun, dan merupakan warga setempat. Polisi menangkap yang bersangkutan ketika diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.
Menurut keterangan Suartika pada Senin, 12 Oktober 2026, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah diamankan, pemuda tersebut langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian guna mendalami peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Kasus ini bermula ketika sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap Al-Qur’an beredar di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut kemudian menyebar luas dan mengundang beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya warga di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria terlihat melakukan tindakan yang dianggap melecehkan kitab suci umat Islam. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah kamar di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari. Beredarnya video itu menimbulkan keresahan karena menyangkut persoalan penghormatan terhadap simbol dan ajaran agama.
Sejumlah warga dan anggota organisasi kemasyarakatan setempat kemudian berkumpul untuk menyikapi kejadian tersebut. Mereka selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tlogosari agar dapat ditangani melalui jalur hukum.
Laporan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong penanganan perkara oleh pihak berwenang. Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menangkap Alfan Sulleh, kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui latar belakang serta motif di balik tindakan yang terekam dalam video tersebut. Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kejadian itu.
Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika menyatakan bahwa tersangka berpotensi dijerat dengan Pasal 243 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut keterangan kepolisian, ancaman hukuman yang disebutkan dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara.
Meski demikian, proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk mengungkap fakta secara utuh dan menentukan penerapan ketentuan hukum yang sesuai. Penetapan kesalahan seseorang harus dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan reaksi publik terhadap video yang beredar.
Kasus ini kembali menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap tindakan yang dinilai berkaitan dengan penghormatan terhadap agama dan kepercayaan. Peredaran video di media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi, tetapi juga berpotensi memunculkan kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memperkeruh keadaan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat sebaiknya tidak ikut menyebarluaskan kembali rekaman yang mengandung unsur penghinaan atau tindakan tidak pantas terhadap simbol keagamaan. Informasi mengenai perkembangan kasus lebih baik diperoleh melalui keterangan resmi kepolisian dan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penangkapan pemuda tersebut menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindakan yang menimbulkan keresahan di Bondowoso. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan kepolisian untuk mengetahui motif, kronologi lengkap, serta perkembangan penanganan perkara selanjutnya.
Kepolisian diharapkan dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, persoalan yang telah menyita perhatian masyarakat dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kerukunan antarwarga.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !