LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung berencana memperketat pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam kebijakan tersebut, kendaraan dengan enam roda atau lebih yang hendak membeli BBM subsidi akan menjalani pemeriksaan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kode QR MyPertamina.
Langkah ini disiapkan untuk mencegah praktik pengisian BBM secara berulang di sejumlah SPBU. Pemerintah daerah menilai pengawasan perlu diperkuat seiring meningkatnya permintaan bahan bakar yang turut berdampak pada antrean kendaraan di sejumlah lokasi pengisian BBM.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemeriksaan akan diterapkan secara bertahap, terutama terhadap kendaraan angkutan yang memiliki enam roda atau lebih. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan kendaraan tidak melakukan pembelian BBM bersubsidi berkali-kali di SPBU berbeda dalam upaya menghindari pengawasan distribusi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan itu, Pemprov Lampung akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke sejumlah SPBU. Petugas akan membantu mencocokkan data pada STNK dengan kode QR MyPertamina yang digunakan ketika kendaraan melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi.
Rahmat menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga akan meminta dukungan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan pemeriksaan. Menurut rencana yang disampaikan, personel Satpol PP akan ditempatkan di SPBU untuk membantu proses pengawasan agar berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pelaksanaan kebijakan tersebut direncanakan mengikuti penyelesaian Instruksi Gubernur Lampung. Rahmat menyebut aturan dapat mulai diberlakukan pada hari berikutnya setelah instruksi tersebut selesai disusun. Namun, penerapannya direncanakan berlangsung secara bertahap, dengan perhatian utama pada kendaraan roda enam ke atas.
Pengetatan pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Pemerintah daerah ingin mencegah penyalahgunaan yang dapat mengakibatkan bahan bakar bersubsidi tidak diterima oleh pihak yang berhak. Pengawasan administrasi kendaraan dan kode QR diharapkan membantu petugas mengenali ketidaksesuaian data saat transaksi berlangsung.
Rahmat juga menyoroti meningkatnya kebutuhan BBM yang menjadi salah satu faktor terjadinya antrean di SPBU. Meski permintaan mengalami kenaikan, pemerintah daerah menginginkan distribusi tetap berlangsung secara tertib dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang berupaya memperoleh BBM subsidi melalui pembelian berulang.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung menjelaskan bahwa personelnya akan memprioritaskan pengawasan terhadap kendaraan roda enam atau lebih. Petugas Satpol PP bertugas melakukan pemeriksaan serta mendata dugaan pelanggaran yang ditemukan selama kegiatan pengawasan berlangsung.
Gadriyanto menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan karena kewenangan tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsi instansinya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, hasil pendataan akan diserahkan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan skema tersebut, pengawasan di SPBU akan melibatkan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah Kota Bandar Lampung, dan pihak berwenang lainnya. Pembagian peran ini diperlukan agar pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan sekaligus memastikan penanganan dugaan pelanggaran tetap berada pada instansi yang memiliki kewenangan.
Masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan angkutan dengan enam roda atau lebih yang menggunakan BBM bersubsidi di wilayah Lampung, perlu memperhatikan rencana penerapan pemeriksaan tersebut. STNK dan QR Code MyPertamina akan menjadi bagian dari proses pencocokan data dalam pengawasan yang disiapkan pemerintah daerah.
Pemprov Lampung berharap pengawasan yang diperketat dapat membantu mengendalikan pembelian berulang, mengurangi potensi penyalahgunaan distribusi, serta menjaga agar BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Adapun pelaksanaan teknis kebijakan akan mengikuti instruksi gubernur dan koordinasi petugas di lapangan.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !